METROPOST1.COM, Banyuwangi — Sosialisasi Penyuluhan tentang Bahayanya Narkoba diadakan oleh Direktur PKKPNB (Perkumpulan Keluarga dan Korban Penyalahgunaan Napza Banyuwangi) Bapak Alex Budi Setiawan SH,,MH, di daerah desa Gintangan Kecamatan Blimbing Sari Kabupaten Banyuwangi. Acara sosialisasi dimulai Pada Pukul 20.30 wib sampai selesai.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Gintangan Hardiyono, Babinsa Syerma R. Agus Yulianto dan Babinkabtimas Aiptu IBP Sumadika dengan Narasumber dari team PKKPNB, Minggu (08-08-2021).
Direktur PKKPNB Bapak Alex Budi Setiawan SH,,MH, menyampaikan tentang bahayanya narkoba bagi tubuh yang bisa merusak generasi muda dan efek pergaulan bebas kaum pemuda sekarang ini. Perkumpulan Keluarga dan Korban Penyalahgunaan Napza Banyuwangi (PKKPNB) Bertujuan untuk memberikan sosialisasi penyuluhan bagi penduduk yang masuk usia produktif dan non produktif yang masuk dalam usia sekitar 15 tahun sampai 64 tahun, sehingga PKKPNB memiliki kewajiban moral memberikan pengertian tentang undang-undang no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur PKKPNB (Perkumpulan Keluarga dan Korban Penyalahgunaan Napza Banyuwangi) Alex Budi Setiawan SH,,MH, menjelaskan bahwa sasaran yang dituju dari kalangan lingkup SMA dan Pemuda agar dapat lebih memahami adanya perubahan “Definisi bab-bab tentang undang-undang narkotika diantaranya ketentuan umum tentang pengertian undang-undang narkotika dan ruang lingkupnya,” ujarnya.
Alex Budi Setiawan SH,,MH, mengatakan, “tujuan undang-undang yang di perluas sampai perluasan alat bukti adanya teknik penyidikan pidana narkotika yang tertera dalan undang-undang narkotika agar pemuda-pemuda mengerti tentang bahayanya penggunaan narkotika dan bisa terhindar dari lingkup narkotika tersebut,”ungkapnya.
Kepala Desa Gintangan, Hardiyono sangat berterimakasih atas adanya sosialisasi penyuluhan Narkoba kepada nara sumber dari PKKPNB, “terimakasih telah bisa membantu warga dan khususnya para pemuda agar mengerti tentang dampak dari penggunaan Narkoba,” pungkasnya. (Ags)