Metropostnews.com-Lampung Utara – Pemerintah terkesan tutup mata atas Dugaan pemakaman milik Desa Candimas kecamatan Abung Selatan kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2023.
Hingga kini pemerintah kabupaten Lampung Utara terkesan tutup mata karena belum ada tindakan tegas atas dugaan tindak pidana anggaran pemakaman milik Desa tindakan yang tidak memiliki landasan hukum atas anggaran pungutan sebesar Rp.9.600.000. Sabtu 7/12/2024.
Kejadian tersebut diatas, ternyata membuat gerah berbagai pihak, sehingga menurut informasi di ketahui bahwa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sempat akan melakukan pemeriksaan kepada kepala Desa Candimas,” akan tetapi ternyata tindakan tersebut tidak ada kelanjutannya, apakah ini ini terdapat pembenaran sehingga perbuatan itu dianggap bukan merupakan pelanggaran hukum.
Pada saat di lain pihak berdasarkan laporan hasil komfirmasi’ yang di sampaikan oleh salah satu warga Desa candimas yang enggan disebut nama nya ( tukang gali kubur ) bahwa perbuatan tersebut adalah merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum pungkasnya.
Dari salah satu awak media Lampung Utara ( biro Metropost) dalam konfirmasinya menyebutkan bahwa jabatan seorang kepala Desa dinilai rentan terhadap hukum.
Pengelolaan Dana Desa sangat perlu mendapatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar Dana Desa yang di gunakan tidak salah guna atau bermasalah, selain itu instansi terkait seharusnya lebih selektif dalam mengambil suatu tindakan keputusan atau kebijakan.
“Saya meminta kepada APH Lampung Utara untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam mengambil suatu kebijakan terutama pendampingan hukum bagi para kepala Desa yang ada di wilayah Lampung Utara. Terkesan kebijakan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang notabene adalah uang rakyat.
“Diduga biyaya untuk pendampingan. Hukum tersebut berasal dari Dana Desa yang merupakan uang rakyat,” bukan uang pribadi dari kepala Desa Candimas, Karena pertanggung jawaban nya harus jelas dan benar, ” ungkapnya.
“Kami para awak media hanya sekedar mengingatkan kepada APH Lampung Utara agar lebih selektif dan bijaksana dalam menjalankan tugas nya,Demi kepentingan hajat masyarakat banyak dan bukan untuk kepentingan pribadi.” Tutupnya.
Detail data penyaluran
Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 40.167.000.
Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)Rp 159.495.000.
Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Rp 9.600.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 2.600.000.
Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain Rp 53.367.000.
Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 98.898.500.
Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 11.603.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 21.327.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 54.590.900.
Pembangunan/Rehabilitasi PeningkatanPengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 21.255.900.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 15.859.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 30.107.500.
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 1.420.000.
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 2.400.000.
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 1.800.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 2.180.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.000.000.
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 15.000.000.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Rp 12.000.000.
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 3.000.000.
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 12.752.000.
Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 6.000.000.
PelatihanbKesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Rp 1.800.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 7.500.000.
Peningkatan Produksi
Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 57.750.000.
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 1.460.000.
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 828.000.
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 18.050.000.
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 6.000.000.
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 1.300.000.
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Rp 3.559.000.
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 3.920.000.
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 2.008.000.
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 3.036.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 3.036.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 4.320.811.
Diduga banyaknya anggaran tahun 2023 terkesan untuk memikirkan kantong pribadi dengan dugaan mengganda-gandakan anggaran.
Tim/MLK