METROPOSTNews.com | Taliabu — Pekerjaan Food Court di Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara (Malut), Kadis Perindakop sebut itu kesalahan kontraktor.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Aliyati Maundu saat dikonfirmasi Metropostnews.com mengatakan, pekerjaan tersebut harus diselesaikan dulu baru bisa dicairkan seratus persen.
“Memang benar fisik pekerjaan Food Court yang dikerjakan pihak kontraktor sudah melampaui batas uang muka yang mereka terima tapi prosedurnya bukan begitu” ungkapnya.
Sementara kontraktor tersebut menanyakan letak kesalahannya itu dimana? kemudian kontraktor juga menanyakan pekerjaan yang sudah mencapai 70% kenapa belum dicairkan.
“Letak kesalahannya saya itu di mana, anggaran baru dicairkan 30% sementara pekerjaan saya sudah mencapai 70% bahkan lebih” pungkasnya. (Ihky)



