METROPOST1.COM, Cirebon — Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap serta langsung menangkap para pelaku yang melakukan penganiayaan pada perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus di Mako setempat, Jl.Veteran, Kota Cirebon, Senin (4/10/21).
“Kasus ini terbilang unik dikarenakan ada live streaming untuk mengajak tawuran dan akhirnya terjadi penganiayaan,” kata Kapolres M Fahri didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hasti Hermawan, Iptu Shindy, kanit Timsus dan Kasi Humas Iptu Ngatidja.
Ia menyebutkan, terdapat 2 yang menjadi dasar LP yaitu dari Laporan Polisi nomor : LP / 620 / B / IX / 2021 / SPKT / RES CRB KOTA / POLDA JABAR, Tanggal 28 September 2021. Korban YH (16 Th ) dan JNH (17 th) dengan tersangka sebanyak 11 orang berhasil diamankan sebanyak 6 orang dan 5 orang DPO.
Ke-6 tersangka tersebut masing-masing berinisial, EDS (18), AR (17), S (26) DS (21), MZ (18) dan NM (16). Sementara yang masih DPO adalah Y, H, D, K, dan H.
Lebih lanjut dikatakan, Kasus ini terjadi berawal dari live streaming untuk menantang pada tanggal 28 September lalu di Jl. Cipto Mangunkusumo dan Jl. Karang Jalak, saat korban dan teman-temannya yang tergabung dalam grup konten Cirebon195 Crazy mendatangi daerah Jl. Rajawali Raya yang merupakan wilayah grup konten penghunibaru3015 untuk tawuran.
“Namun oleh pihak penghunibaru3015_ tantangan korban dan teman-temannya tidak digubris,” jelasnya.
Ia menambahkan, korban dan teman-temannya kemudian lanjut kembali pulang melewati terminal Harjamukti, sesampainya di perempatan lampu merah Jl. Kanggraksan, korban bersama teman-temannya mengeluarkan celurit yang dibawa sembari meledek dan menantang kelompok para pelaku yang ada di Jl. Kanggraksan.
“Kelompok para terduga pelaku menggunakan 4 SPMT kemudian mengejar kelompok korban yang kemudian kabur. Saat berada di Jl. Cipto MK korban a.n YH dibacok oleh salah seorang terduga pelaku kemudian korban turun dari motor dan lari masuk ke pemukiman warga,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, korban a.n JN yang masih kabur kemudian berhasil dihentikan di TKP Jl. Kr. Jalak yang kemudian oleh para pelaku dipukuli dan dibacok menggunakan celurit.
“Setelah menganiaya korban selanjutnya para terduga pelaku kabur,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya, 2 unit sepeda motor, 2 buah senjata tajam jenis celurit dan 1 (satu) buah HP.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 3 tahun dan juga Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 10 Tahun,” pungkasnya. (Cepi)




