METROPOST1.COM, Bandar Lampung — Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Ps. Kasubdit 3, Kompol Rahmad Mardian didampingi Kanit Opsnal AKP Firmansyah, menangkap kelompok pengedar narkotika jenis daun ganja jaringan Aceh-Lampung.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo melalui Ps. Kasubdit 3 Kompol Rahmad mengatakan, penangkapan kelompok pengedar daun ganja ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Kepayang Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung pada Sabtu, 31 Juli 2021 siang.
“Kemudian kami melakukan under cover buy (penyamaran) dan berhasil mengamankan tersangka Rahmat (47) warga Lampung Selatan. Dari tangan Rahmat kami sita barang bukti daun ganja kurang lebih 5 ons yang di simpan dikantong celana sebelah kiri,” kata Rahmat, saat dihubungi, Minggu (1/8/2021).
Tak putus sampai di Rahmat, lanjut Kompol Rahmad, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Adi Saputra (36) warga Lampung Selatan dan Nezi (18) warga Bandar Lampung.
“Setelah kami interogasi tersangka Rahmat, selanjutnya terungkap nama Adi dan Nezi. Kemudian kami pancing pada Sabtu (31 Juli 2021) sekitar pukul 00.30 Wib dan janjian ketemuan di jalan Indra Bangsawan Kecamatan Rajabasa,” jelas mantan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung ini.
Setelah kedua tersangka datang, kata Kompol Rahmad, langsung dilakukan penangkapan. “Mereka datang dengan sepeda motor boncengan. Karena ciri-ciri pelaku sudah kami ketahui, langsung kami amankan. Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti daun ganja di dasbor motor dengan berat sekitar 1 Kg,” beber alumnus 2003 ini.
Berdasarkan keterangan dari tersangka Adi, lanjut Rahmad, bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar yang berada di Provinsi Aceh.
“Jadi tersangka yang kita amankan sementara ini tiga orang. Kami masih melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka Adi, 1 Kg ganja itu sisanya yang belum terjual. Sebagian sudah terjual yaitu 9 Kg. Jadi Adi ini kalo terima barang turun 10 Kg. Kita masih cari lagi pelaku lainnya termasuk kurir, pengedar dan bandarnya,” ungkapnya.
Kompol Rahmad Mardian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pengedar, kurir dan bandar narkoba yang melakukan bisnisnya di Provinsi Lampung.
“Akan kami kejar para pelaku-pelaku narkoba yang melakukan bisnis barang haram itu di Provinsi Lampung. Bakal saya sikat. Kita nggak mau barang haram itu merusak generasi muda anak bangsa. Saya imbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika maupun peredaran gelap narkotika, laporkan ke pihak kepolisian,” tandasnya. (Suryadi)