METROPOSTNews.com-Kota Serang – Balai Besar POM di Serang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Izin Penerapan CPPOB dan Expose Hasil Pengawasan Sarana Produksi Pangan Olahan 2023, pada Kamis (22/02/24).
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan Awareness Pelaku Usaha Pangan Olahan dalam pemenuhan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPOB) tersebut, mengundang 90 pelaku usaha industri pangan olahan di wilayah kerja Balai Besar POM di Serang yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kab. Serang, Kab. Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Narasumber Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dari Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM, Nur Annisa Rahmah menyampaikan materi tentang aspek-aspek penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.
Dalam paparannya, Annisa menyampaikan bahwa Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga pelaku usaha juga perlu mencermati terkait pemastian NIB yang dimiliki telah dimigrasi ke RBA dan memastikan validitas status KSWP.
“Pelaku usaha juga perlu mempersiapkan persyaratan dokumentasi dan kesiapan fasilitas produksi.” Jelasnya. Tidak lupa, Annisa juga memotivasi pelaku usaha khususnya Usah Mikro Kecil (UMK) untuk dapat meningkatkan daya saing mutu dan keamanan pangan produk dengan cara menerapkan CPPOB, UMKM telah terbukti mampu menggerakkan geliat ekonomi bangsa ditengah kondisi pandemi.
Antusiasme peserta kegiatan begitu besar, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan pada saat sesi diskusi. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Balai Besar POM di Serang, Mojaza Sirait memaparkan hasil pengawasan sarana produksi pangan olahan oleh Balai Besar POM di Serang sepanjang tahun 2023. Ia mendorong kesesuaian implementasi aspek-aspek CPPOB terhadap standar yang telah ditetapkan.
Ia menunjukkan contoh-contoh ketidaksesuaian yang sering ditemukan oleh petugas Inspektur Balai Besar POM di Serang selama melaksanakan pemeriksaan di sarana produksi pangan olahan. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi evaluasi bersama khususnya bagi pelaku usaha dalam menjamin proses produksi di sarananya masing-masing sesuai dengan prinsip-prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.
Redaksi (MP)