MetropostNews, Banyuwangi — Seorang residivis bernama Supriyadi (27th), warga Dusun Sumberurip RT/RW 01/10 Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi berhasil ditangkap dan diamankan petugas Reskrim Polsek Tegalsari setelah kedapatan berulah kembali dengan melakukan tindak pencurian HP.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, melalui Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono mengatakan, jika pelaku melakukan perbuatannya pada hari Minggu 21 November 2021 dengan korbannya adalah Hj. Mahmudah, Pengurus Ponpes Muhtar Syafaat, Blok agung RT/RW 02/02 Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari.
“Kronologis kejadian, pada hari minggu (21/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB saksi korban Hj. Mahmudah lagi tidur kamar. Dan meletakan dua unit HP di meja kamar. Ketika bangun jam 05.30 WIB dilihat bahwa kedua HP sudah tidak ada. Selanjutnya pada Hari Senin (22/11/2021) jam 09.00 WIB korban melapor ke Polsek Tegalsari,” ungkap AKP Pudji Wahyono, Kamis (25/11/2021).
Masih kata AKP Pudji Wahyono, setelah mendapatkan laporan, tim reskrim Polsek Tegalsari segera bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika ada seseorang membawa satu unit HP untuk di flash di konter milik Sujiyono dan berbekal info tersebut maka dilakukan pengecekan terhadap HP yang dimaksud dan benar bahwa HP tersebut adalah milik korban yang hilang, kemudian dilakukan pencarian dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri 2 buah handphone namun yang satu hilang saat dibawa, yang bisa diamankan satu barang bukti satu unit HP VIVO type 1804 warna biru. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tegalsari guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek yang dikenal dekat dengan awak media itu. (Ags)



