METROPOST1.COM, Majalengka — Ternyata masih banyak masyarakat yang belum faham Tupoksi (Tugas pokok dan fungsi) Pers. Seperti halnya yang terjadi di PT. KARISMA INDAH BESTARI Desa.Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Terjadi debat pendapat antara Sunarto Aryodinoto wartawan Metropost1.com dengan Kepala Security PT.KARISMA INDAH BESTARI bernama Eko Prasetyo. “Saat akan meliput kegiatan Vaksinasi Covid-19 bagi pekerja di pabrik tersebut saya dilarang dan dihalang-halangi dan terkesan mengusir” ujar Aryo saat menghubungi redaksi Sabtu ( 07/08/2021).
PT KARISMA INDAH BESTARI adalah perusahaan yang bergerak dalam produksi rokok di Kabupaten Majalengka terkesan menolak dan enggan disambangi wartawan saat kegiatan Vaksinasi masal Covid-19.
“Aturan di PT.KARISMA INDAH BESTARI semua media atau wartawan harus melampirkan surat liputan yang ditujukan kepada perusahaan kami terlebih dahulu, jadi jika mau meliput di PT. KARISMA INDAH BESTARI nanti surat tersebut akan di sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu ” kata Eko.
Jika benar aturan itu berlaku di perusahaan tersebut, ini jelas menghalangi tugas dan fungsi pers karena dalam pelaksanaan tugas di lapangan wartawan bisa spontanitas saat mengambil berita.
Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik sudah diatur didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) silahkan dibuka.
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” Ujar Aryo.
” PT. KARISMA INDAH BESTARI melalui security bernama Eko ini sudah melecehkan profesi jurnalis, dengan melarang dan menghalangi wartawan kami di lapangan adalah insiden yang terjadi di lingkungan kerja mereka seolah-olah ada yang ditutup-tutupi, ada apa? Ini tidak benar,” kata Suryadi Pimpinan Redaksi Metropost1.com.
Kendati demikian Eko Prasetyo dalam rekaman menyangkal menghalangi tugas jurnalis dan beralasan itu karena aturan di PT KARISMA INDAH BESTARI.
” itu aturan PT. KARISMA INDAH BESTARI berbeda dengan perusahaan yang lain” ungkapnya dengan nada ketus.
Bahkan didalam rekaman suara saat ditanya siapa direktur PT.KARISMA INDAH BESTARI Security ini tidak memberitahu dan beralasan itu adalah privasi.
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam menegaskan siapapun tidak boleh menghalangi kerja wartawan. Apalagi wartawan mengalami intimidasi atau kekerasan saat melakukan peliputan. Itu tindakan bertentangan dengan hukum. Karena jurnalis, bekerja dilindungi undang-undang Pers.
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, menghalang halangi kerja wartawan, atau melakukan kekerasan kepada wartawan tidak diperkenankan,” tegasnya.
Menurut dia, jika ada pihak yang berupaya menghalangi kerja jurnalistik bisa saja dipidanakan. Namun demikian, wartawan juga harus menjunjung tinggi etika dan kode etik jurnalistik sebagai landasan dan pedoman dalam melaksanakan kerja kerja jurnalistik. Karena wartawan juga tidak kebal hukum dan tidak boleh arogan.
“Dari sudut pers, tidak boleh pihak manapun menghalangi kerja jurnalistik, tanpa terkecuali. Tapi jurnalis juga harus bersikap sopan santun pada siapapun dan profesional dalam bertugas,”katanya. (Andrian)