METROPOST1.COM, Cirebon — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus mempekerjakan tenaga kerja migran secara ilegal. Hal tersebut terungkap saat Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Mako setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Jum’at (29/10/21).
“Dari pengungkapan kasus ini telah diamankan seorang pelaku berinisial ST, seorang ibu rumah tangga,” kata M Fahri.
Dijelaskan Fahri, Berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK), dimana telah menghentikan pelayanan penempatan bagi Perusahaan Penampung Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Sebenarnya, Karin Utama Sejahtera (KUS) ini memiliki izin. Namun, dikarenakan ada permasalahan dengan administrasi, akhirnya dilakukan pencabutan oleh Ditjen Binapenta & PKK),” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa di dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan penempatan tenaga pekerja migran Indonesia, dilarang untuk melakukan perencanaan pemanfaatan jahat dalam kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia.
Dalam UU tersebut, Dikatakannya, diketahui juga bahwa bagi seseorang yang melakukan eksploitasi diluar WNI, maka juga akan dikenakan pidana.
Beberapa bukti tindak kejahatan diperlihatkan Kapolres kepada para awak media, diantaranya, beberapa dokumen berisi izin kerja dari Singapura, paspor dari milik korban dan juga ada workover yaitu formulir pendaftaran untuk bekerja di suatu negara.
Atas perbuatannya, lanjutnya, tersangka dikenakan pasal 81 dan 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di mana ancamannya itu adalah penjara paling lama 10 tahun.
“Selain itu, tersangka dikenakan UU tindak pidana perdagangan orang, pasal 4 dan pasal 11. Dimana pasal 11 juga menyebutkan ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” Pungkasnya. (Cepi)



