METROPOST1.COM, Majalengka – Satnarkoba Polres Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan ribuan obat terlarang selama satu bulan.
Barang haram tersebut berhasil dirampas dari operasi penyakit masyarakat ( Pekat ) sejak bulan Juli Sampai Agustus 2021.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatnarkoba AKP Udiyanto mengatakan, barang bukti tersebut berhasil diamankan dari 8 orang tersangka, Kamis 19 Agustus 2021.
” 8 orang tersangka itu berinisial AA ( 23), AP ( 24), N ( 24), M ( 27), RH (22), AF ( 27), DA ( 31), dan NT ( 27),” kata Edwin.
Menurutnya, Para pelaku itu menjual dan mengedarkan obat keras atau bebas tanpa ada ijin untuk mengedarkan.
“Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan jenis obat Tramadol 1.624 butir, Trihexyphenidil 1023, dan Hexymer 3.769 jumlah keseluruhan sebanyak 6.416 butir,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 98 ayat 9 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan paling lama 10 tahun penjara.
” Selain itu juga Polisi berhasil mengamankan 425 botol minuman keras ( Miras) berbagai merek,” jelasnya.
Ratusan botol minuman keras berbagai merek mereka amankan dari sejumlah warung kelontongan dan warung jamu yang berada di wilayah hukum Polres Majalengka.
Para tersangka warung kelontongan dan jamu penjual miras tersebut dijerat dengan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011.
Sedangkan untuk tersangka pemilik warung yang terbukti memiliki miras dari 10 lokasi kejadian perkara ancaman hukumannya 3 bulan penjara atau denda Rp 5 juta. (Ade)