Metropost1.com/Majalengka – Satreskrim Polres Kabupaten Majalengka akhirnya berhasil mengungkap kasus pelaku penganiayaan dengan tindak kekerasan.
Pelaku inisial BB ( 63) Blok Bagung, Desa Ligung Lor Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, Korban sendir R ( istri) Blok. Bagung, Desa Ligung Lor Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pelaku dan korban sering terjadi cekcok adu mulut akibat tidak mau mengantar berobat penyakit jantung ke rumah sakit . Di Mapolres pada saat jumpa pers Kamis 19 Agustus 2021.
Dari tangan pelaku diperoleh sejumlah barang bukti berupa, 1 buah golok yang digunakan pelaku dalam penganiayaan kepada korban.
Menurutnya, Pelaku BB dan Korban R sering terjadi cekcok atau sering adu mulut sejak pertengahan tahun 2020.
” Korban pada saat itu tidak berkenan mengantar pelaku untuk berobat penyakit jantung ke RSUD Majalengka,” kata Edwin
Bahkan, menurut pelaku korban tidak mau mengurus selayaknya istri. Atas tindakannya itu pelaku merasa tidak dihargai dan sering berkata kasar juga kepada pelaku.
Sambung dia, Perlakuan kasar tersebut sering berupa kata- kata kasar dan binatang yang tidak pantas keluar dari mulutnya apalagi seorang istri.
” Pelaku juga diduga stress akibat usaha travel miliknya bangkrut, Kendaraan roda empat disita pihak leasing,” jelasnya.
Pelaku, melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban dengan golok sebanyak satu kali ke arah leher korban yang sering disimpan di atas lemari kamar.
Pada saat, dilakukan penganiayaan atau pembacokan posisi korban sedang tidur menyamping dan pelaku pun langsung mengayuhkan sebuah golok dari arah depan.
Korban selanjutnya di Bawa ke Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon, untuk segera dilakukan penanganan medis.
Berutung korban, selamat dan tangan korban sampai saat ini tidak bisa digerakkan menurut medis.
Tim PPA Satreskrim Polres Majalengka akhirnya, menangkap pelaku kurang dari 1x 24 jam.
Pelaku dijerat 170 KUHPidana dengan acaman hukuman selama-lamanya 5 Tahun 6 Bulan penjara. ( Ade).