METROPOSTNews.com | Majalengka – Satnarkoba Polres Majalengka, Polda, Jawa Barat, berhasil menciduk 12 pelaku tindak pidana dari 11 kasus Narkoba dan Psikotropika di Wilayah Kabupaten Majalengka.
11 kasus tersebut diantaranya, 3 kasus tindak pidana narkotika, 6 kasus pidana pengedar obat-obatan keras, dan 2 kasus tindak pidana psikotropika.
Sedangkan dari 12 orang tersangka polisi berhasil ditangkap yakni, inisial R ( 20 ), E ( 22), G ( 23), R ( 24), AA ( 24), DP ( 21), DS ( 22), S ( 25), Z ( 25 ), DG ( 22), AS ( 21), dan H ( 30).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatnarkoba, AKP. Udiyanto mengatakan, dari 11 kasus penangkapan kasus narkoba ini ada 12 orang tersangka, Minggu 20 Februari 2022, di Mapolres.
Ia mengatakan, sejumlah barang bukti dari pelaku polisi telah berhasil diamankan yaitu, narkotika sebesar 3,6 gram, jenis obat-obatan keras sebanyak 3.195 butir, narkotika jenis tembakau sintetik 6,27 gram dan psikotropika 110 butir.
Para tersangka ini, ia menjelaskan akan dijerat pidana dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kemudian untuk obat-obatan keras para pelaku dijerat dengan pasal 196, tentang kesehatan yang ancaman hukuman 10 tahun.
Terakhir pelaku psikotropika akan dijerat dengan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 dengan acanman hukuman 5 tahun.
“Tentunya Satnarkoba Polres Majalengka akan terus mengungkap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka.
Ia menjelaskan memang ada peningkatan jumlah ungkapan dari Satnarkoba dan ini masih di level penggunaan pengedar.
“Kita akan bisa mendapatkan pengedar yang lebih besar,” ucap Edwin.
“Sehingga, peredaran kasus narkoba di Majalengka bisa kita reduksi. Insa Allah kita bisa hilangkan,” ujarnya.
Sementara untuk sasaran pengguna narkoba dan psikotropika polisi menggunakan sistem rendom.
“Pengguna narkoba dan psikotropika itu, rata-rata berada di usia produktif dari umur 20 hingga 40 tahun,” jelasnya. (Ade)



