METROPOST1.COM, Majalengka — Satreskrim Polres Majalengka akhirnya berhasil mengamankan Pelaku pencurian rumah Dinas Sekertaris Daerah ( Setda) lama Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasatreskrim AKP Siswo DC Tarigan melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Kusdinar mengatakan, pencurian terjadi pada hari Rabu 9 September 2021, saat itu pelaku berinisial S (36) masuk ke rumah Dinas Setda sekitar pukul 02.27 Wib dini hari, Kamis 9 September.
Menurutnya, pelaku pencurian itu menggasak berbagai barang berharga dengan taksiran kerugian sekitar Rp 7,500.000.
Kemudian pelaku memanfaatkan kelengahan rumah korban dan pada waktu tidak ada penjagaan yang ketat sama sekali.
Karena penghuni rumah dalam keadaan sedang tidur pulas. diduga pelaku itu memanjat pagar tembok yang berada di samping kanan rumah tetangga.
Lalu ia mengatakan, pelaku memasuki rumah ruang tamu pada waktu itu dalam keadaan pintu terbuka dan berhasil mengambil tas milik korban bernama Toha.
“Posisi tas digantung di gagang pintu dan mengambil hp milik korban lainya yang bernama Raffi disimpan di kabinet ruang tamu,” kata Edwin.
Atas kejadian tersebut para korban akhirnya melaporkan ke Polsek Majalengka Kota.
” Dengan adanya kejadian itu, unit Reskrim Polsek Majalengka melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku diketahui keberadaannya,” ucapnya.
Pada hari Rabu 8 September 2021 pukul 13.00 Wib anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kabupaten Indramayu.
Tepatnya berada di sekitar lapangan Desa Bondan kecamatan Sukagumiwang.
Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Majalengka melakukan penangkapan di desa tersebut tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata pelaku seorang residivis dengan kasus yang sama, dan S ini sudah melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda wilayah,” tuturnya.
” Yang pertama di kecamatan Jatitujuh dengan mencuri hp dan uang tunai, lalu di kecamatan Jatiwangi dengan cara menipu dan mengelapkan satu unit sepeda motor serta di Kecamatan Ligung dengan cara menipu dan menggelapkan satu unit motor juga,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (Ade)



