Metropostnews.com|LEBAK – Ribuan masjid dan musala di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, hingga saat ini masih belum memiliki Izin Operasional (IJOB) dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Akibatnya, banyak tempat ibadah tersebut belum terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS), sebuah sistem nasional yang mencatat data resmi masjid dan musala di seluruh Indonesia.
Menanggapi kondisi ini, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lebak mendorong pemerintah daerah dan Kemenag untuk segera melakukan pendataan menyeluruh sebagai bagian dari upaya penertiban dan peningkatan layanan publik.
Ketua FKUB Kabupaten Lebak, Zubaedy Haerudin, dalam keterangan pers yang diterima redaksi pada Selasa (3/6/2025), menyatakan bahwa pendataan penting dilakukan agar setiap tempat ibadah memiliki legalitas yang sah dan tercatat secara resmi.
“Masih banyak, bahkan ribuan, masjid dan musala di Kabupaten Lebak yang belum memiliki IJOB dari Kemenag. Untuk itu, kami berharap KUA dan camat segera mendata tempat ibadah di wilayah kerja masing-masing,” ujar Haerudin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data hasil pendataan nantinya akan dimasukkan ke dalam SIMAS oleh Seksi Bimbingan Masyarakat (BIMAS) Kemenag Kabupaten Lebak, agar seluruh tempat ibadah tersebut tercatat secara administratif oleh lembaga yang berwenang.
“Semua sarana ibadah harus memiliki legalitas resmi. Karena itu, Kemenag dan pemerintah daerah perlu menjalin kerja sama yang terpadu. Ini adalah wujud nyata dari pelayanan publik kepada masyarakat Lebak,” tambahnya.
Zubaedy juga menyoroti pentingnya legalitas ini mengingat mulai tahun 2025, masjid dan musala akan mendapatkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, Pemda harus lebih selektif dalam menyalurkan bantuan tersebut.
“Bagi masjid dan musala yang tidak memenuhi syarat administratif seperti IJOB dan belum terdaftar di SIMAS, sebaiknya tidak diloloskan atau tidak diberikan BOP. Bantuan harus tepat sasaran dan sesuai regulasi,” tegasnya.
FKUB menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi aktivitas keagamaan, melainkan untuk memastikan tertib administrasi dan kejelasan status hukum dari setiap tempat ibadah di wilayah Kabupaten Lebak. Dengan adanya sinergi antara Kemenag, Pemda, KUA, dan FKUB, diharapkan tata kelola tempat ibadah di Lebak menjadi lebih baik dan akuntabel. (Ajat)

