MetropostNews.com | INDRAMAYU — Menyikapi sorotan masyarakat terkait adanya tumpukan sampah di Blok Bantaragung, Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Kepala Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Daerah Jatibarang, Hedi Warkim atau yang akrab disapa Lubis, memberikan penjelasan mengenai pengelolaan sampah yang sempat menjadi perhatian publik.
Lubis menjelaskan bahwa pembuangan sampah di lokasi tersebut dilakukan atas dasar permintaan pemilik lahan, Lurah Mansur. Menurutnya, sampah dimanfaatkan sebagai material dasar untuk menutup lubang-lubang besar sebelum kemudian ditimbun kembali menggunakan tanah. Lahan tersebut rencananya akan difungsikan sebagai area persawahan.
”Kalau seluruhnya diuruk menggunakan tanah tentu membutuhkan biaya yang cukup besar. Karena itu, sampah digunakan sebagai lapisan dasar, kemudian nantinya ditutup kembali dengan tanah,” ujar Lubis saat di konfirmasi lewat WhatsApp, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan dimaksudkan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) maupun tempat pembuangan sampah permanen. Pemanfaatan sampah tersebut merupakan bagian dari proses pengurugan lahan sesuai permintaan pemilik tanah.
Lubis juga mengungkapkan bahwa volume sampah yang dihasilkan Pasar Jatibarang mencapai sekitar delapan rit atau sekitar 32 ton setiap hari. Sementara itu, kapasitas pengangkutan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menurutnya hanya sekitar empat rit per hari apabila tidak mengalami kendala operasional.
Ia mengaku prihatin terhadap keterbatasan sarana kebersihan yang tersedia di lingkungan pasar.
”Pasar sebesar ini masih sangat minim fasilitas pendukung kebersihan. Tempat penampungan maupun tong sampah sebagian besar disediakan secara swadaya,” katanya.
Menurut Lubis, pemanfaatan lahan yang akan dijadikan persawahan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi sementara dalam penanganan sampah pasar. Namun demikian, ia memahami adanya sebagian warga yang menyampaikan keberatan terhadap kegiatan tersebut.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi bersama seluruh pihak terkait agar menghasilkan solusi yang terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Pasar Jatibarang, H. Samsuri, turut memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya sampah dari Pasar Jatibarang tetap diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pecuk sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan pasar bagi para pedagang maupun pengunjung.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang mengajukan permohonan untuk memanfaatkan jenis sampah tertentu sesuai peruntukannya, hal tersebut dapat dilakukan selama tidak menyalahi ketentuan.
”Seperti sampah sayuran dan buah yang jumlahnya sekitar lima kubik per hari, banyak dimanfaatkan oleh para peternak sebagai pakan ternak,” jelas Samsuri.
Dengan adanya penjelasan dari pihak IPP dan pengelola Pasar Jatibarang tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh sehingga persoalan ini dapat disikapi secara objektif serta mendorong penyelesaian yang mengedepankan kepentingan lingkungan dan masyarakat. (Tuti Ragil)

