Metropostnews.com | INDRAMAYU – Dalam sidang pertama gugatan Anggota Dewan (Aleg) Partai NasDem Kabupaten Indramayu H. Ruyanto di Pengadilan Negeri Indramayu yang agenda sidang pembacaan gugatan berjalan dengan tertib dan sesuai jadwal, Jumat 13 Januari 2023.
Baca Juga: Bea Cukai Bekasi Berhasil Amankan Barang Ilegal Senilai Lebih Dari 8 Miliar Rupiah
Persoalan yang bermula dari proses hak interpelasi yang dilakukan Ruyanto pada Bupati Indramayu berdampak Ruyanto di usulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh Partai NasDem.
Namun proses PAW yang ditujukan pada Ruyanto, menurutnya masih belum sesuai dengan mekanisme, makanya pimpinan DPRD Kabupatan Indramayu belum memproses surat usulan tersebut.
Karena disinyalir surat pemberhentian dan PAW itu ditemukan beberapa kejanggalan maka Ruyanto meminta pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem agar meninjau kembali dan ditunggu berbulan-bulan dari DPP tidak ada jawaban tertulis untuk Ruyanto.
“Sampai dengan saya menggugat struktur partai di semua tingkatan saya merasa dokumen PAW untuk saya diduga itu ada rekayasa ahirnya saya gugat dengan jalur hukum,” terang Ruyanto.
Ditambahkan oleh Ruyanto, bahwa ia sadar betul bahwa dirinya orang kecil yang sedang mencari kebenaran yang sesungguhnya, tetapi karena menurut saya dihadapan hukum semua sama.
Ratusan massa pendukung H.Ruyanto, tampak hadir di depan Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.( Masno )
