METROPOSTNews.com | Indramayu- Sidang kedua gugatan yang di ajukan oleh penggugat (Ruyanto) di Pengadilan Negeri Indramayu, tergugat dari partai Nasdem hadir yang di kuasakan oleh tim kuasa hukum dari 4 tergugat dari partai Nasdem. Jum’at 13/01/2023.
Kuasa hukum 4 tergugat dari partai Nasdem Reginaldo Sultan, mengatakan agendanya hari ini pemeriksaan para pihak tergugat dari partai NasDem dari mulai DPD, DPW, DPP dan Mahkamah Partai NasDem dan hari ini hadir di pengadilan negri Indramayu.
“Kami hadir dan sudah di periksa juga verifikasi berkas dan kami juga sudah diterima sebagai pihak tergugat,” terangnya.
Lanjutnya, dalam kontek perkara yang sedang berjalan ini, karena perkara ini sudah masuk lembaga peradilan walaupun ini perselisihan sengketa internal partai dari pihak tergugat menghargai proses hukum yang sedang berjalan di lembaga peradilan ini, dan ini bergulir karena memang perselisihan partai politik ini di kenal dengan hukum acara cepat perdata khusus maka satu bulan atau satu setengah bulan insyaallah selesai.
“Hasil sidang tadi, hakim sudah menerima kami sebagai kuasa 4 tergugat dan juga pembacaan gugatan, pengadilan negeri Indramayu juga sudah menyusun kalender sidang atau yang di kenal (court kalender) di mana bergulir persidangan seminggu dua kali,” tegasnya.
Masih Reginaldo Sultan, ini sudah menjadi keputusan dari partai Nasdem yang mana akan di tuangkan jawaban secara detail dalam persidangan Senin depan tanggal 16 Januari 2023, bahwa kami sudah menempuh prosedur jenjang tingkat organisasi mulai dari DPD kabupaten Indramayu berproses ke DPW propinsi Jawa barat dan DPP pusat partai Nasdem sehingga berdasarkan dari mulai surat menyurat, latar belakang, kronologi, dan DPP memutuskan dua hal satu permohonan pergantian antar waktu (Paw) yaitu penggugat (Ruyanto) yang kedua DPP partai Nasdem juga sudah menetapkan pemberhentian keanggotaan terhadap yang bersangkutan (Ruyanto).
“Kami optimis perkara ini menang, karena berdasarkan proses PAW pergantian Sodara Ruyanto sudah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme sebagai mana yang di atur oleh UU anggaran dasar rumah tangga partai Nasdem,” tegasnya.
Di tempat yang sama di Pengadilan Negeri Indramayu Ruyanto menjelaskan dalam menghadapi persidangan hari ini.
“saya sadar siapa saya artinya kita di hadapkan dengan tergugat karena saya sebagai penggugat kalau di hadapkan dengan saya tentu jau, kita juga sadar diri, namun demikian kita masih menyakini bahwa yang namanya hukum sama siapa orangnya dan jabatannya, saya ingin mencari kebenaran saja karena saya sudah berumur 65 tahun dan ingin mengakhiri secara baik tidak ingin ada masalah apa – apa,” ucapnya.
Masih menurut Ruyanto, untuk warga yang hadir hari ini mungkin teman – teman tergerak melihat atau mendengar langsung bahwa anggota DPRD atau perwakilannya di berlakukan tidak adil, karena yang di anggap setiap keputusan – keputusan yang di berikan yang penuh sangsi tidak memenuhi proses baik yang mengatur secara UU juga aturan internal dari partai kaitannya dengan ADRT.
“Saya bertanggung jawab ada 2, satu kepada partai yang mengusung saya, kedua terhadap warga yang mencoblos saya yang mengantar saya di gedung DPRD, dan tujuan saya ingin jelas bahwa saya benar atau salah, saya juga tidak mau mengklaim saya ini benar dan insyaallah majelis hakim memutuskan seadil – adilnya tentang memutuskan peradilan ini,”
