METROPOSTNews.com | Madiun – Kebutuhan, mencari nafkah mengais rezeki adalah wajib bagi manusia. Bermacam macam profesi semua satu tujuan untuk kelangsungan hidup. Problema masyarakat yang serba terhimpit sosial ekonominya malah dimanfaatkan oknum penguasa untuk memperkaya diri dengan macam alasan.
Seperti halnya para pedagang kaki lima yang ada di sekitaran Kantor Lama Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun Jawa Timur, sekitar 20 pedagang kaki 5 tepatnya di jalan Adil makmur Bangunsari para pedagang yang ingin jualan di lokasi tersebut harus menyewa tempat untuk jualan. Dan itu dipungut tiap bulan sebesar Rp.210.000 dengan rincian yang Rp.10.000 untuk iuran Sampah.

Bambang Djatmiko SH. Lurah Bangunsari Dolopo mengakui, “memang benar adanya tarikan uang itu, saya hanya meneruskan program Lurah lama dan saya baru sekitar 6 bulan menjabat Lurah disini dan mengenai tarikan uang itu program Lurah lama dan saya hanya meneruskan” jelasnya.
“Akhirnya saya buatkan Surat Tugas baru kepada B. Anik Sringatin, untuk mengurusi baik kebersihan ketertiban dan keindahan kerapian kantor kelurahan lama. Untuk hal tarikan uang tersebut semua masuk bendahara kelurahan dan sepeserpun saya tidak menggunakannya” ungkapnya. (19/01).

Hal tersebut saat ini tengah disorot Lembaga Swadaya Masyarkat, LSM GRAMM dalam investigasinya menjelaskan, “memang praktik pungutan itu benar adanya, data dan bukti sudah ada semua. Dalam waktu dekat akan segera kami laporkan ke Instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk segera ditindak lanjuti/diproses,” ketua LSM GRAMM. (pur)




