METROPOSTNews.com | KALTIM, Berau – Sejak 2016, PT Berau Coal melakukan penambangan di Blok I Inhutani Unit Labanan. Hanya saja, sangat disayangkan, PT Hutansanggam Labanan Lestari (PT HLL) selaku pengelola kawasan, dinilai tak mendapatkan manfaat signifikan dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tersebut. Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT HLL, Roby Maula.
Dijelaskannya, Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Blok I Inhutani Unit Labanan, hingga saat ini memang masih dipegang PT Inhutani I Unit Labanan. Hanya saja, sejak 2003, kawasan tersebut secara sah dikelola PT HLL.
“Hak pengelolaan kawasan (Blok I Inhutani Unit Labanan-red) tersebut, seiring dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama pengelolaan hutan antara Pemkab Berau, PT Inhutani I dan Perusda Sylva Kaltim Nomor : 127/V/7/Inh/2003,” ungkapnya kepada berau-news.com, Rabu (09/02/2022).
Perjanjian kerja sama tersebut, lanjut Roby, ditindaklanjuti dengan akta notaris pembentukan PT HLL pada 3 April 2003, dengan komposisi saham, Pemkab Berau 50 persen, PT Inhutani I 30 persen dan Perusda Sylva Kaltim 20 persen.
“Artinya, sejak 2003, Blok I Inhutani Unit Labanan seluas 78.436,72 hektar yang sebagian kawasannya ditambang PT Berau Coal sejak 2016 itu, sah dikelola PT HLL,” tegasnya.
Guna menuntut hak Pemkab Berau melalui PT HLL atas kawasan tersebut, dikatakan Roby, pihaknya sudah berkunjung langsung ke Head Office PT Berau Coal pada 27 Januari 2022 lalu, sekaligus melayangkan surat resmi ke PT Berau Coal disertai lampiran bukti sah hak pengelolaan Blok I Inhutani Unit Labanan kepada PT HLL.
“Selama ini, pemakaian kawasan tersebut tak memberikan dampak signifikan kepada daerah. Harusnya, PT HLL yang merupakan respresentasi Pemkab Berau dapat menerima hak-haknya dan menjadi mitra utama PT Berau Coal dalam pemanfaatan areal tersebut,” ujarnya.
Perlu dipahami, lanjut Roby, lantaran pihaknya yang sah mengelola Blok I Inhutani Unit Labanan, maka sudah seharusnya para pihak terkait yang juga memanfaatkan dan berkepentingan dengan kawasan tersebut, termasuk PT Berau Coal, menghormati, memperhatikan hak, dan membahas bersama pihaknya, termasuk soal sosial kemasyarakatan.
“Jika masih ada yang berani merugikan PT HLL di Blok I Inhutani Unit Labanan, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” katanya.
Lalu hak apa saja yang diminta PT HLL, ditanya seperti itu, Roby mengatakan, agar melalui areal tersebut, PT Berau Coal dapat mengutamakan kepentingan daerah. Bukankah selama ini, PT Berau Coal telah memiliki model kerja sama pemanfaatan kawasan hutan yang dipegang perusahaan swasta, yakni dalam bentuk kontribusi maupun ikatan kerja sama.
“Jadi, wajar saja kalau kami meminta hal yang sama dengan model kerja sama PT Berau Coal dengan perusahaan swasta itu kan (tanpa menjelaskan model yang dimaksud). Bahkan, sebagai aset daerah, kami sesungguhnya berhak atas multi usaha kehutanan, pemanfaatan kawasan hingga jasa lainnya, sebagaimana ketentuan Permen LHK Nomor 8/2021,” jelas pria yang juga mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau ini.
Saat ditanya apakah selama ini ada pihak yang mendapatkan manfaat signifikan dari ditambangnya Blok I Inhutani Unit Labanan itu, Roby mengatakan, pihaknya tak mengetahuinya secara pasti.
“Itu bukan ranahnya kami menjawab, sebaiknya ditanyakan langsung ke PT Berau Coal,” imbuhnya.
Langkah menuntut hak inipun, diakui Roby telah mendapat restu dari pemegang saham, khususnya Pemkab Berau selaku pemegang saham terbesar. Akan tetapi, perlu diketahui, di Blok I Inhutani Unit Labanan tak hanya PT Berau Coal saja yang melakukan aktivitas pertambangan, melainkan ada beberapa pemilik IUP Pertambangan lainnya.
“Jadi, kami tak hanya menuntut hak ke PT Berau Coal saja, tapi ke seluruh pemegang IUP Pertambangan (tanpa menyebutkan siapa saja pihak pemegang IUP Pertambangan lainnya) yang beroperasi di areal yang kami kelola, sehingga memberikan kontribusi nyata kepada Kabupaten Berau,” tandasnya seraya mengatakan, langkah ini wajib dilakukan pihaknya untuk pembenahan dan upaya optimalisasi pengelolaan Blok I Inhutani Unit Labanan sehingga memberikan PAD yang optimal ke Kabupaten. (Chaidir/Tim)



