Metropostnews.com/Lebak-Kegiatan laporan penyelenggaran pemeritah Desa (LPPD), menjadi kegiatan wajib dan di atur dalam peraturan perundang-undanga tentang Desa,no 6 tahun 2014.
Dalam sambutanya Camat Cijaku Ali Rahman, menyampaikan bahwa acara Laporan Penyelenggaran Pemerintah Desa (LPPD) diatur dalam UU Desa dan PP No 43 tahun 2014,ini bagian dari kewajiban yang harus di simpaikan oleh masing-masing kepala Desa kepada Bupati melalu Camat. Ia juga menyapaikan dalam sambutanya, apabila LPPD ini tidak di laksanakan oleh masing-masing kepla Desa,maka sesuai perturan akan di kenakan sangsi teguran administrasi atau pemberhentian.
Dirinya juga berpesan bahwa hal ini menjadi ajang atau momen penting bagi kepala Desa dalam menyapaikan materi anggaran yang sudah terealisasi. Ungkapnya
Sementara itu Utom bustomi, selaku ketua paguyuban PABPDSI kecamat Cijaku dalam sesi wawancara mengucapkan syukur dan Apresiasi.
“Alhamdulillah atas terselenggaranya kegaiatan LPPD yang di lakasankan pada hari ini mudah-muadahan menjadi tolak ukur bagi pemerintahan Desa” ucapnya.
Utom juga menegaskan bahwa PABPDSI kecamatan Cijaku dan jajaran kepengurusan akan terus melakukan kordinasi serta menjalin silaturahmi dengan baik dengan para kepala desa yang terbagi di 10 Desa yang ada di kecamatan Cijaku. Ujarnya
Kegiatan laporan LPPD dilaksanakan di Gedung aula kecamatan Cijaku, dan di hadiri oleh 10 Kepala Desa yang di dampingi oleh pasangan masing-masing (istri), hadir pula ketua BPD,sekertaris Desa,kaur pemerintahan,kaur keuangan,Camat serta jajaran, Kapolsek Cijaku, Koramil Malingping pada hari Rabu 03 Mei 2023. (Hasan)