MetropostNews.com | INDRAMAYU — Kualitas pekerjaan fisik yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Indramayu mendapat sorotan tajam. Buruknya pengerjaan proyek di lapangan diduga kuat memicu munculnya praktik transaksional antara oknum anggota legislatif dan pihak ketiga. Rabu (9/9/2026).
Tokoh masyarakat Indramayu Barat, Taufik, mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli proyek aspirasi tersebut. Ia mengklaim menemukan fakta bahwa sejumlah paket pekerjaan Pokir diduga telah dikomersialkan, bahkan untuk alokasi anggaran tahun mendatang.
Taufik menegaskan, Pokir merupakan instrumen resmi untuk menyerap aspirasi masyarakat hasil reses, bukan jatah pribadi anggota dewan. Praktik komersialisasi proyek ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi.
Ia juga mengingatkan ancaman sanksi pidana dan etik bagi pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pemeriksaan penegak hukum hingga pemberhentian dari jabatan legislatif. Selain itu, kegiatan fisik yang terbukti lahir dari proses transaksional berisiko dibatalkan dan merugikan masyarakat.
Sorotan publik ini sejalan dengan temuan dugaan pengerjaan proyek jalan desa di Kecamatan Sliyeg yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis. Lapisan dasar material hingga ketebalan cor beton di lokasi tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Seorang warga setempat mengungkapkan proses pengecoran jalan bahkan dilakukan pada malam hari dengan penerangan seadanya tanpa papan informasi proyek. Warga berharap pihak dinas terkait dan pengawas lapangan bertindak tegas dengan menunda pembayaran sebelum dilakukan kroscek ulang.
Dugaan praktik jual beli ini dikuatkan oleh pengakuan seorang warga Indramayu berinisial NR (53). Ia mengaku pernah diminta menyetorkan uang muka sebesar Rp34 juta atau sekitar 17 persen untuk mendapatkan pekerjaan Pokir senilai Rp200 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Warung Nusantara 88 (WN 88) Indramayu, Ahmad Nur Irsyad, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas rumor komersialisasi Pokir ini. Menurutnya, pemotongan anggaran di awal berpotensi besar menurunkan kualitas dan volume pekerjaan proyek fisik di lapangan.
Di sisi lain, tokoh pemuda Indramayu, Tomsus, turut menyoroti efektivitas dan penggunaan anggaran kegiatan reses DPRD Indramayu. Ia meminta kenaikan alokasi dana reses yang mencapai miliaran rupiah pada tahun 2026 diawasi secara ketat agar tidak memicu penyalahgunaan anggaran.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pejabat terkait di lingkungan Pemkab dan DPRD Indramayu. Namun, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Ja’far Abdullah, belum memberikan tanggapan resmi mengenai persoalan ini.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Arya Tenggara, saat dikonfirmasi via pesan singkat oleh Tim wartawan hanya memberikan jawaban ringkas terkait rincian data program tersebut. “Wa’alaikumsalam, data ada di Bappeda, Kang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu belum memberikan penjelasan menyeluruh terkait temuan pengerjaan proyek di lapangan maupun dugaan praktik transaksional Pokir tersebut. (Tuti Ragil)

