METROPOST1.COM, Pelalawan, Riau — Pada hari Kamis tanggal 02 September 2021, pukul 09.30 wib telah dilakukan upaya penjemputan pasien yang diisolasi Mandiri Covid- 19 atas nama sdr. Desep Bukharimuslim untuk dibawa dan dirawat di Rumah sakit umum Selasih Kabupaten Pelalawan.

Penjemputan ini akan dikawal oleh tim Evakuasi Polsek Pangkalan Kuras, dari kelurahan Sorek satu dan dari pihak Puskesmas Pangkalan kuras 1 serta dibantu oleh Bhabinkamtibmas Sorek satu Aipda Alamsyah. Namun pasien tersebut menolak untuk dilakukan Evakuasi.
Adapun Identitas Pasien sesuai KTP dengan no NIK 1403080706910217 atas nama Desep Bukharimuslim, Usia 31 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat KTP Jalan Rangsang RT.003 RW.006 Kecamatan Rangsang Pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti, Alamat sekarang Jalan Datuk Laksamana Kampung Muhibah RT.002 RW.005 Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Agama Islam,
Pekerjaan Karyawan swasta Adira, Warga Negara Indonesia.
Kronologis pada awalnya hari Selasa, tanggal 10 Agustus 2021 pasien atas nama Desep Bukharimuslim mengalami demam dan pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 pasien berobat di bidan Leni sorek satu, “namun pasien tidak kunjung sehat, kemudian pasien berobat di Rumah sakit Medicare Sorek Satu dan dilakukan rapid antigen yang hasilnya dinyatakan positif Covid- 19”, ujar Aipda Alamsyah.
Lalu pihak Rumah sakit Medicare menyarankan untuk dilakukan isolasi mandiri. Setelah 14 hari melakukan isolasi mandiri pada tanggal 30 Agustus 2021 disaat akan masuk kantor, pasien diperintahkan untuk dilakukan tes swab PCR di Rumah sakit Awalbros Pekanbaru dan pada tanggal 31 Agustus 2021 hasil tes swab PCR keluar dan dinyatakan Positif Covid- 19 terhadap pasien tersebut.
Pihak Rumah sakit Awalbros Pekanbaru menyarankan untuk dilakukan isolasi mandiri karena pasien saat ini tidak mengalami gejala dan dalam kondisi sehat ( suhu badan 36,4 ° C ).
Dalam hal ini, telah dilakukan upaya untuk dilakukan Evakuasi oleh Tim Gugus Tugas yang melibatkan TNI-Polri, Petugas Kecamatan serta Tim Medis Puskesmas Pangkalan Kuras I.
Selanjutnya, pihak keluarga harus membuat Surat Pernyataan Penolakan untuk dilakukan Evakuasi serta ditanda tangani oleh pihak keluarga pasien untuk sebagai saksi.
Lalu Tim Gugus Tugas Bersama TNI- Polri memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pasien tersebut agar tetap mematuhi prokes dan untuk sementara tidak bergabung dan kontak dengan istri ( pisah kamar ) serta dengan tetangga menjelang 14 hari ke depan.

Lalu Tim Gugus Tugas bersama TNI-Polri akan mendirikan Pos PPKM di dekat rumah Pasien tersebut. “Giat selesai sekira pukul 10.30 wib dalam keadaan aman dan terkendali,” tutup Aipda Alamsyah.** ( Adri )



