METROPOSTNews.com | Lebak – Polsek Cijaku laksanakan kegiatan penyaluran program bantuan tunai bagi para pedagang kaki lima,warung dan nelayan (BTPKLWN 2).
Kegiatan ini di ikuti sebanyak 538 penerima dari Dua Kecamatan yakni Kecamatan Cijaku dan Cigemblong selama Dua hari mulai hari Selasa 26-04-2022 s/d hari Rabu 27-04-2022.
Kapolsek Cijaku AKP, Kasih Suparja mengatakan, Kegiatan pelaksanaan Penyaluran program bantuan tunai pedagang kaki lima, Warung dan Nelayan, (BTPKLWN 2) di Polsek Cijaku ini sebanyak 538 penerima dengan nilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Orang, dan di laksanakan selama dua hari, yaitu hari Selasa tanggal 26 April 2022 dan hari Rabu tanggal 27 April 2022.
Dia juga berharap bahawa bantuan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meringankan beban masyarakat pada masa pandemi covid 19.
“mudah-mudahan bantuan ini sangat bermanpaat bagi masyarakat,” ujarnya
“Sebelumnya pihak Polsek Cijaku melakukan pendataan langsung kesetiap warga yang memiliki warung ataupun yang memiliki dagangan lainnya, Pendataan tersebut atas kerjasama antara bhabinkamtibmas Polsek Cijaku dengan pihak pemerintahan Desa supaya lebih efektif dan terarah,” ungkap Kapolsek.
Ijon warga desa Sukasenang, salah satu penerima bantuan tersebut mengungkapkan, bahwa dirinya sangat bersyukur hari ini saya dapat bantuan dari Polsek Cijaku.
” Ya saya sangat berterimakasih kepada Polsek yang sudah memberikan bantuan ini kepada saya, bantuan ini sangatlah berarti bagi saya,” ungkapnya.
(Hasanudin)



