Metropostnews.com/Brebes – Saat ini Polisi telah memastikan bahwa 7 tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pelaku pemerkosaan gadis ABG berusia 15 tahun.
Menurut Polisi, bukan hanya melibatkan LSM, namun juga ada oknum wartawan.
“Kami sudah mengamankan 7 orang pelaku yang saat ini sudah ditahan di Rumah tahanan Polres Brebes terkait dugaan pemerasan, yakni 4 oknum LSM dan 3 lainnya berprofesi sebagai wartawan,” kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Dewa Gede Ditya saat ditemui media, Sabtu, (21/01/22).
Modusnya, yakni para tersangka oknum LSM dan oknum wartawan itu, meminta surat kuasa kepada keluarga korban dengan tujuan untuk melakukan pemerasan atau menakut nakuti pelaku pemerkosaan.
“Dengan modal surat kuasa, yang bersangkutan mendatangi 5 orang tua dari 6 pelaku dan meminta sejumlah uang. Awalnya minta Rp.200 juta, namun kesanggupan dari pihak keluarga hanya sebesar Rp.62 juta. Namun, uang tersebut, hanya diserahkan kurang lebih Rp. 30 juta ke keluarga korban pemerkosaan,” ungkapnya.
Data dari Polres Brebes bahwa ketujuh tersangka yang ditahan yakni, ES, WS,AS dari LSM . Kemudian BC yang berdasarkan pengakuan berprofesi tukang ojek.
Sementara dari oknum Media yang masih kami dalami keabsahan yaitu TA, AM, dan UZ dari” pungkasnya.
Sebagai informasi, seorang remaja 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes diperkosa bergilir oleh enam orang.
Mirisnya lagi, peristiwa yang terjadi pada 27 Desember 2022 ini justru diselesaikan secara “damai” melalui mediasi yang dilakukan oleh LSM BPPI dan oknum wartawan. (Andrian)

