METROPOSTNews.com | Lebak – Terbitnya keputusan menteri LHK No.287 tahun 2022, memberi harapan bagi petani yang sumber kehidupannya diperoleh dari sekitar dan dalam Kawasan hutan di Banten. Para petani hutan yang berada di banten berkumpul untuk membahas terkait terbitnya kepmen LHK No.287 tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Cijaku Kecamatan Cijaku kabupaten Lebak-banten, Kamis (21/04/22).
Menurut Suja’i selaku ketua Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Banten hal ini dikarenakan, pertama adanya alokasi seluas 1.103.941 ha sebagian hutan negara di Pulau Jawa telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Kedua, Banten sendiri mendapat porsi seluas 59.978 ha yang lokasinya terdapat pada Kawasan hutan produksi seluas 52.239 ha dan hutan lindung seluas 7.740 ha.
“Jika peraturan Menteri ini bisa segera di implementasikan tentunya bisa diproyeksikan derajat kehidupan petani hutan di Banten akan semakin meningkat,” ujarnya.
Sementara Abah Dulhani, selaku tokoh Kasepuhan Adat Cibarani berpendapat bahwa, pemerintah harus bersungguh-sungguh untuk segera melaksanakan Permen LHK No.287, karena menurutnya tidak cukup hanya mengacu pada Permen LHK No.9 tahun 2021 tentang perhutanan sosial yang di dalamnya juga mengatur hutan adat.
“Agar KLHK segera menerbitkan juga peta sebagai lampiran SK No.287. Karena jika tidak, bagaimana Masyarakat Adat akan mengajukan haknya untuk memperoleh pengakuan jika petanya tidak ada, khususnya yang mencantumkan wilayah sebaran hutan adat,” tutur Dulhani.
Menurutnya, menjadi permasalahan baru dimana petani menyambut gembira terbitnya Kepmen LHK No. 287, namun Komisi IV DPR RI yang menjadi corong rakyat justru menolaknya.
Menyikapi penolakan DPR tersebut, Mukri Friatna selaku aktifis Sarekat Hijau Indonesia (SHI), berpendapat bahwa hal tersebut merupakan sebuah preseden buruk dan langkah mundur bagi upaya memajukan kesejahteraan petani hutan, khsusnya di Banten yang sedang berupaya memperoleh akses legal melalui program perhutanan sosial.
“Mestinya Komisi IV bersikap objektif tidak dengan lantas langsung menolak lantaran adanya pendapat satu pihak. Sebaiknya ada verifikasi lapangan dan mendengar pendapat langsung dari petani yang lain agar sikap yang diambil tidak dinilai karana kepentingan politik namun karena sikap objektifitas atas realitas lapangan,” pungkas Mukri.
Sementara itu, Eef Saepullah selaku aktifis Sawit Watch, sebagaimana visi dan misi yang diusung organisasinya yang mendukung penuh para petani.
” Para petani di Banten harus segera memperoleh akses legal perhutanan sosial agar Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), segera di implementasikan supaya petani sebagai subjek bisa mendapat kepastian,” ungkapnya.
(Hasanudin)



