METROPOST1.COM, Majalengka — Sebanyak 8 Perangkat Desa (Prades) Desa Karangasem mengajukan surat pengunduran diri. Hal ini dipicu adanya pro dan kontra paska Pemilihan Kepala Desa serentak di kabupaten Majalengka tanggal 22 Mei 2021 lalu. Sedangkan dua Prades lainnya yakni kepala urusan pelayanan dan Kadus tetap bertahan. Namun, surat pengunduran diri mereka di Tolak oleh Camat Leuwimunding kabupaten Majalengka, Aay Kandar Nurdiansyah.
“Ada mekanisme dan beberapa persyaratan yang mengatur tentang tata cara pengunduran diri Prades. Hal ini harus sesuai aturan yang berlaku yakni peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jadi kita belum bisa memberikan keputusan diterima atau ditolak surat pengunduran diri mereka,” kata Camat Leuwimunding Aay Kandar Nurdiansyah kepada wartawan melalui surat elektronik, Senin ( 9/8/2021 ).
Aay Kandar mengaku telah menerima surat pengunduran diri 8 Prades desa Karangasem lantaran imbas dari Pilkades. “Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dan tidak dibenarkan pemberhentian perangkat karena konflik kepentingan misal imbas pilkades dan lain- lain,” kata Camat Leuwimunding.
Camat menyarankan ke pak Kuwu kalau ingin mengganti pamong silahkan ditempuh proses secara normal saja yang pensiun atau sakit silahkan diganti.
Sementara itu, Kepala Dusun Desa Karangasem, Iwan Saktiono mengatakan dengan tidak aktifnya 8 Prades sehingga berimbas kepada banyaknya tunggakan pekerjaan dan pelayanan masyarakat kurang optimal.
” Terpaksa saya harus bekerja keras dari awal Agustus setumpuk tugas desa dikerjakannya karena
masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan, tapi kalau sampai akhir September ya mungkin saya pribadi mikir lebih jauh lagi,” pungkasnya. (Sunarto AR)