METROPOSTNews.com | Serang – Perkumpulan Mahabidik Indonesia resmi mengirimkan surat keberatan kepada BKD provinsi Banten dan Gubernur Banten, Minggu (13/2/22).
Hal ini menyusul tanggal 24 Februari mendatang yang disebut genap 6 bulan (setengah tahun) bergulirnya polemik mengenai posisi Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Banten.
Bahkan sudah ada gugatan di PTUN terkait produk hukum berupa Surat Keputusan TIM PERTIMBANGAN PPID Provinsi Banten dimana Sekda Provinsi Banten adalah salah seorang anggotanya sedang digugat di PTUN Serang.
Perkumpulan Mahabidik Indonesia mengirimkan surat keberatan kepada BKD provinsi Banten dengan dasar bahwa adanya dugaan pembohongan publik (Red – keterangan yang membohongi publik).
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa dugaan ini bukan tanpa dasar, namun justru terdapat beberapa jejak digital dari pemberitaan media massa yang mendasari hal tersebut.
Berikut adalah jejak digital yang disebutkan ;
- Tanggal 24 Agustus 2021, berdasarkan pemberitaan di mediaonline “FB” Kepala BKD Banten mengatakan “Muhtarom Ditunjuk Jadi Plt Sekda Banten”, intinya karena ada kekosongan Jabatan, karena Al Muktabar mengundurkan diri;
- Tanggal 5 Oktober 2021, berdasarkan pemberitaan di mediaonline “BN” Kepala BKD Banten mengatakan bahwa mantan Sekda Banten jadi Staf di BKD, sambil menunggu proses perpindahan dari Pemprov Banten ke Kemendagri;
- Tanggal 6 Oktober 2021, Kepala BKD Provinsi Banten “membantah” pernyataannya sendiri di media online “TN” dan mengatakan bahwa status kepegawaian Al Muktabar di Kemndagri bukan staf di BKD Provinsi Banten dan saat ini Al Muktabar sedang mengurus beberapa dokumen pasca dirinya mengundurkan diri dari jabatan Sekda Banten;
- Tanggal 25 Oktober 2021, berdasarkan pemberitaan di mediaonline “TM” Kepala BKD Provinsi Banten mengatakan Sekda Banten resmi kembali ke Kemendagri dan membenarkan bahwa Al Muktabar mengundurkan diri, surat permohonan pengunduran dirinya pun telah disetujui dan diterima oleh pusat;
- Tanggal 28 November 2021, berdasarkan pemberitaan di mediaonline “IP” Kepala BKD Provinsi Banten mengatakan Al Muktabar resmi dipecat dari Sekretaris Daerah Provinsi Banten setelah tiga kali menjalani proses pemeriksaan sidang indisipliner dan dicecar 15 pertanyaan dan akhirnya Al Muktabar resmi diberhentikan dari jabatan eselon satu Pemprov Banten, jum’at (26/11/2021) malam;
- Tanggal 1 Desember 2021, berdasarkan pemberitaan di mediaonline “IP” Kepala BKD Provinsi Banten mengatakan, bahwa pemberhentian Sekda Banten dari Presiden tinggal menghitung hari dan membenarkan pemberhentian Al Muktabar berdasarkan hasil sidang disiplin berdasarkan PP 94 Tahun 2021 dan berkasnya sudah di meja Presiden;
- Tanggal 29 Januari 2022, berdasarkan pemberitaan di mediaonline “BH” Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin, mengakui pihaknya memaknai permohonan pindah yang diajukan Al Muktabar sebagai pengunduran diri, Komarudin juga menjelaskan, dasar hukum penunjukan Plt Sekda Banten adalah SPT Gubernur Banten;
- Tanggal 31 Januari 2022, berdasarkan pemberitaan di mediaonline “BP” Kepala BKD Provinsi Banten, membantah semua statement sebelumnya dengan menyatakan Pemprov Banten masih mengakui Al Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten, dan ditunjuknya Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten bukan Pejabat (Pj).mj
Berdasarkan jejak digital yang disebutkan, Mahabidik Indonesia menilai adanya statement yang berubah-ubah yang mereka sebut sebagai pembohongan publik. (Suryadi)




