METROPOSTNews.com | Serang – Berdasarkan rilis dari Moch Ojat Sudrajat, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia pada hari Jumat tepatnya tanggal 25 Maret 2022, salah seorang pejabat di provinsi Banten dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik, Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Moch Ojat menjelaskan bahwa dirinya sebagai sebagai pemohon informasi publik sebagaimana putusan Komisi Informasi Banten telah mengajukan laporan pengaduan ke Polda Banten sendiri.
Hal ini disebabkan pejabat Pemprov Banten tersebut diduga dengan tidak mau memberikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses Sekda pada tahun 2019 lalu yang diminta Moch Ojat selaku Pemohon Informasi.
“Hari ini, Jumat 25 Maret 2022, saya sebagai Pemohon Informasi Publik, sebagaimana tercantum dalam putusan Komisi INFORMASI Provinsi Banten, Nomor 19/V/KI BANTEN – PS/ 2019 tanggal 24 Juni 2019… secara resmi telah membuat dan mengajukan laporan pengaduan ke Polda Banten” terang Moch Ojat dalam rilisnya.
Masih kata Ketua Maha Bidik ini, ia menerangkan bahwa sebelum melakukan gugatan, dirinya juga sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pejabat tersebut, yang merupakan pimpinan suatu OPD di Pemprov Banten, yakni dengan cara mengirimkan surat keberatan pada tanggal 24 Desember 2021, namun titanggapi.
Disebutkan bahwa Moch Ojat juga pernah melakukan konsultasi untuk melakukan Eksekusi ke PTUN Serang, akan tetapi tidak dapat dilakukan karena putusannya bukan putusan PTUN ataupun MA.
Bahwa pada tahun 2012, hal yang mirip terjadi juga terhadap bagian Humas Pemprov Banten saat itu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, atas kasus ini saya saya kawan bener agar dapat diselesaikan secara hukum. dikatakan Moch Ojat dalam rilisnya. (Suryadi)



