METROOSTNews.com | Lebak – Pekerjaan preservasi jalan dan jembatan pada ruas jalan Rangkasbitung-Cikande Serang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Lantaran, pada pekerjaan pembuatan Long Segment tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970, tentang tenaga keselamatan kerja.
Pelanggaran yang dilakukan pihak pelaksana diantaranya mengesampingkan unsur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang wajib dilakukan saat melakukan pekerjaan proyek. Diantaranya para pekerja tidak dibekali dengan alat perlindungan kerja yang memadai, seperti sarung tangan, helm, alat pemadam kebakaran (APAR) dan lain lain.
“Setiap pekerja juga mempunyai peran untuk terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja. Ini mutlak dilakukan dalam setiap pekerjaan proyek, nah kami menilai syarat syarat tersebut tidak diterapkan pada pekerjaan proyek Long segment jalan Rangkasbitung-Cikande, dan kami saya itu telah melanggar undang undang,”kata salah seorang penggiat sosial asal Kabupaten Lebak, Yudistira kepada wartawan, Selasa (27/09/2022).
Masih kata Yudistira, peraturan pokok keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tersebut juga, sebagai undang undang yang mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja dan sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja.
“Ada ketentuan yang harus dilaksanakan antaran penanggung jawab pekerjaan atau pemborong dengan para pekerja, diantaranya tentang keselamatan kerja. Sehingga jika ada kecelakaan kerja, kontraktor harus bertanggung jawab,” ujar Yudistira.
Kata Yudistira lagi, selain abai kepada penerapan K3, pihak pelaksana juga diduga tidak transparan dalam melakukan pekerjaan proyek. Karena, disepanjang lokasi tidak ditemukan papan proyek, sehingga, wajar jika masyarakat mempertanyakan transparansi pekerjaan.
“Disekitar lokasi juga tidak ditemukan papan informasi pekerjaan. Sehingga kita wajar warga mempertanyakan ketransparanan dari pelaksana,” kata Yudistira lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika ketika dimintai keterangan soal adanya pelanggaran K3 dalam pekerjaan perbaikan Long Segmen di jalan raya Rangkasbitung-Cikande tidak mengetahui adanya permasalahan tersebut. Karena, pekerjaan itu dilakukan oleh Kementerian PUPR.
“Pekerjaan itu dilakukan oleh pusat. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menjawabnya,” kata Irvan singkat. (Ajat)




