Metropostnews.com/Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama instansi terkait menggelar Rapat Evaluasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Rabu (25/06/2025), sebagai bentuk komitmen memperkuat kelembagaan ekonomi desa. Dalam rapat yang berlangsung di Kabupaten Lebak tersebut, terungkap bahwa progres pendirian badan hukum KDMP telah mencapai 88 persen.
Hingga saat ini, dari total rencana pendirian KDMP di 343 desa, sebanyak 302 akta pendirian telah diterbitkan. Sisanya masih dalam proses penyelesaian legalitas di tingkat kementerian dan lembaga terkait.
Rapat dihadiri oleh Asisten Daerah I Setda Lebak Alkadri, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak Imam Suangsa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, serta unsur Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Lebak.
Dalam pernyataannya, Asisten I Setda Lebak Alkadri menyampaikan apresiasinya terhadap pencapaian tersebut. “Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi ekonomi desa. Kami berharap proses yang tersisa bisa segera diselesaikan agar koperasi bisa segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif lintas sektor. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga momentum percepatan agar koperasi dapat segera menjalankan fungsinya.
“Capaian 88 persen ini adalah buah kerja sama berbagai pihak, dari pusat hingga daerah. Ke depan, kami akan terus mendorong percepatan penyelesaian agar KDMP benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan yang konkret di desa-desa,” kata Imam.
KDMP digagas sebagai koperasi berbasis desa yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal melalui penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah Kabupaten Lebak menargetkan seluruh KDMP dapat beroperasi penuh dalam waktu dekat. (Ajat)

