MetropostNews.com-PALEMBANG – Seorang Pemuda asal Kabupaten PALI Anisial “VI” (22) Tahun,tersangka yang membagikan video Asusila yang Menyimpang ke grup telegram yang berisi foto dan video asusila anak laki-laki sejak tahun 2021 hingga tahun 2023, Bahkan Anggota grup tersebut juga ada yang dari luar negeri.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Riska Aprianti mengatakan terungkapnya kasus tersebut berkat kerjasama NCMEC (National Center For Missing & Exploited Children) Amerika Serikat dengan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri.

“Tipid Siber Mabes Polri bekerjasama dengan NCMEC Amerika Serikat melakukan patroli siber dan terindikasi konten asusila di Kabupaten PALI Sumatera selatan. Lalu kami tindaklanjuti, dan pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya,” ujar Kompol Riska, Senin (7/10/2024).
Riska menerangkan pelaku Asusila Inisial IV” pemuda Asal PALI ini, melakukan perbuatan menyimpang itu terhadap korban yaitu Keponakanya Sendir, sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 sebanyak delapan kali. enam kali dilakukan di PALI dan dua kali dilakukan di Palembang.
“Korban, yang tak lain adalah keponakannya yang masih berusia 8 tahun, mengalami peristiwa traumatis ini. Pelaku memfoto dan merekam asusila yang dia lakukan ke korban serta membagikannya ke grup telegram. Selama tahun 2021 sampai tahun 2023 sudah melakukan delapan kali,” katanya.
Dari hasil pengakuan Tersangka Di Ruang Press release, pelaku tidak memberikan iming-iming kepada korban, menurutnya karena saat melakukan usia korban masih sangat belia sehingga pelaku memanfaatkannya.
“Karena mereka masiih dibawah umur, jadi mereka masih belum mengerti iming-iming,” katanya.
Saat menggeledah handphone Tersangka IV” anggota Subdit V Siber Polda Sumsel menemukan 2000 video asusila terhadap anak di bawah umur yang disimpan oleh tersangka di akun Google Drive. Dan
File tersebut menjadi barang bukti yang diamankan bersama akun media sosial pelaku dan handphone.
“Foto dan video tersebut tidak hanya disebar, tetapi juga disimpan oleh tersangka di drive,” katanya.
Tersangka terancam dijerat pasal berlapis diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar.
Red:Juanda
