METROPOSTNews.com | Majalengka – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, kembali menerapkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman mengatakan, kebijakan itu diterapkan sejalan dengan surat edaran (SE) Kemendikbudristek tentang PTM terbatas 50 persen di daerah PPKM level 2.
Majalengka yang saat ini menerapkan PPKM level 2, lanjut dia, dengan demikian PTM di Majalengka akan mengikuti aturan sesuai instruksi yang tertuang dalam SE tersebut.
“Kita masih level 2. PTM kita tadinya 100 persen kita kembalikan lagi jadi 50 persen,” kata Eman, Rabu 9 Februari 2022 saat ditemui di ruang kerjanya.
“Pak bupati sudah mengeluarkan SE-nya, per tanggal 1 Februari 2022 untuk 1 minggu kedepan. SE itu sejalan sejak Kemendikbud mengeluarkan SE tentang PTM terbatas 50 persen di daerah PPKM level 2,” ucap Sekda Kabupaten Majalengka.
Ia mengatakan, kebijakan PTM 50 persen itu berlaku untuk semua jenjang pendidikan. Adapun untuk teknis kegiatan belajar mengajar pada PTM terbatas itu akan dirumuskan oleh dinas pendidikan.
“Berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi diberlakukan PTM 50 persen. Secara teknis diarahkan oleh dinas pendidikan,” ujarnya.
Selain mengikuti kebijakan sesuai instruksi pemerintah pusat, jelas dia, hal tersebut juga sebagai bentuk antisipasi seiring kembali maraknya kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
“Kita antisipasi, eskalasi peningkatan kasus COVID-19 saat ini cukup luar biasa. Mudah-mudahan dengan cara itu kita bisa menghindari paparan COVID-19,” jelasnya. (Ade)




