METROPOST1.COM, Majalengka – Dalam Rangka percepatan vaksinasi di Kabupaten Majalengka dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati bahwa Penerima Bantuan Sosial ( Bansos) wajib melaksanakan Vaksin.
Terkait SE itu, dengan kondisi stock vaksin di Majalengka yang mulai menipis maka Pemerintah Kabupaten Majalengka sendiri harus mengambil keputusan yang bijak apabila masih ditemukan ada warga yang belum divaksin dan itu sifatnya situasional saja. Dikatakan Sekertaris Daerah H Eman Suherman. Kamis ( 5/08/2021).
Menurut dia, hampir semua wilayah di Majalengka banyak kejadian ada warga Penerima Bansos tapi belum melakukan vaksin sampai dengan hari ini.
“Padahal mereka itu penerima Bansos dari Kemensos secara langsung selama 3 bulan berturut-turut”, Kata Eman.
Dijelaskannya, karena animo masyarakat pada waktu itu akan pentingnya divaksin dinilai sangat rendah dan kebetulan stock vaksin di Majalengka mulai menipis juga.
Sambung dia, untuk itu pemerintah Kabupaten sendiri terkait adanya SE itu, membuat suatu kebijakan tentang aturan apabila ada warga yang sudah divaksin harus yang pertama menerima bantuan sosial bahkan bagi warga yang belum divaksin bisa ditangguhkan penerimaan Bansos terlebih dahulu.
“Inilah kita harus bisa berstrategi dan bijak dalam mengambil keputusan terkait Bansos yang akan dibagikan ke warga yang belum di vaksin situasi seperti ini bersifat situasional saja “, tandasnya. (Ade)