Metropostnews.com-Banten – Kedua paket Pekerjaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang berlokasi di Kabupaten Lebak yaitu Pembangunan Pabrik ES Pelabuhan Perikanan Binuangen dengan Nilai Kontrak Rp. 1.027.790.000 yang sebagai penyedia jasa CV.CAHAYA APRESIASI MANDIRI dan Belanja Pengadaan Mesin Dan Peralatan Pabrik Es Baru dengan Nilai Kontrak Rp . 3.103.500.000 ( Satu Milyar Seratus Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagai penyedia jasa PT. SELARAS CIPTA SEMPURNA.

Dari hasil investigasi LSM dan Media di Pelabuhan Perikanan Binuangen terlihat adanya pekerjaan dari satuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang masih dalam pengerjaan oleh kedua pelaksana kontraktor yaitu CV. CAHAYA APRESIASI MANDIRI dan Pelaksana Kobtraktor PT. SELARAS CIPTA MANDIRI.
Seharusnya pekerjaan tersebut sesuai jadwal kontrak. Pasalnya Pekerjaan Tahun JAMAK yang harus terselesaikan pada 31 Desember 2024.

Mulyadi” ketua DPP MAPAN provinsi Banten mengatakan” dengan adanya ke 2 (Dua) kegiatan paket pekerjaan yang tidak terselesaikan dilokasi Pelabuhan Perikanan Binuangen yang masih dilaksanakan.
“Diduga jelas pekerjaan tersebut lalai tidak terkontrol sehingga kurangnya pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab yaitu Pengawas bawahan Konsultan dan bawahan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Dan Dampaknya pekerjaan tersebut terlambat melewati tahun 2024 dan di bulan januari 2025 masih di laksankan”(Ungkapnya)
Aminudin ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten dalam hal pekerjaan di Dinas Kelautan dan Perikanan tahun 2024 mengatakan” saya dari proses E- Katalog atau E- Purchasing , mengawal ke 6 Paket Pekerjaan.
1. pembangunan Breakwater Pelabuhan Perikanan Cituis (DAK) dengan Nilai Kontrak Rp. 5.018.518.00 sebagai penyedia jasa TRIJAHTRA.
2. Pembagunan gedung Pabrik Es Baru PP Binuangen dengan nilai kontrak Rp. 1. 027.790.000 sebagai penyedia Jasa CV. CAHAYA APRESIASI MANDIRI.
3. Belanja Modal Mesin pabrik Es Baru dan Peralatanya dengan nilai RP. 3.103.500.000, sebagai penyedia jasa PT.SELARAS CIPTA SAMPURNA
4. Belanja Natural dan pakan pakan pembudidayaan ikan air payau dan ikan Laut dengan nilai kontrak RP. 1.528.888.000, Penyedia jasa PT.SETIA PRATAMA KONINDO
5. Dan Belanja barang yang diserahkan/ dijual kepada masyarakat – Penguat Pembudidaya ikan yang dilaksanakan oleh Cv. NGE DOE GIH Dengaan nila kontrak Rp. 711.387.000.di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Dan kami akan menindaklanjuti Aduan ke Inspektorat Provinsi Banten dan BPK Perwakilan Banten untuk mengevaluasi pada laporan progres dokumentasi foto dan video saat pelaksanaan pekerjaan diduga tidak harga satuan proyek sesuai DATA DOKUMEN TRANSAKSI DAN KONTRAK, yang sudah di laksanakan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan.
Kami sudah menghubungi melalui wa kepada dinas terkait namun Hingga saat ini pihak dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten,sama sekali tidak memberi tanggapan perihal kegiatan yang masih dikerjakan yang berlokasi di Pelabuhan Perikanan Binuangen kabupaten Lebak, terlihat juga para pekerja tersebut tidak menggunakan peralatan perlengkapan K3 hanya menggunakan alas kaki yaitu sandal jepit.
Red/D
