Metropostnews.com-Garut – Sebanyak 63 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut resmi di lantik oleh Ketua Panwascam Kecamatan Pameungpeuk, Reza Fahlevi,S.IP, dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Garut,Forkopincam Kecamatan Pameungpeuk,Panwacam Pameungpeuk dan jajarannya,Para PKD dan anggota PTPS se Kecamatan Pameungpeuk yang berlangsung di Gor Desa Sirnabakti Kecamatan Pameungpeuk, pada Senin (04/11/2024).
Ketua Panwascam Pameungpeuk Reza Fahlevi,S.IP mengatakan, bahwa 63 pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
“Ya, karena setiap anggota PTPS yang diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024 yaitu Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan Pilkada mendatang,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, pelantikan PTPS se-Kecamatan Pameungpeuk ini, menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya akan mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.
“Ya, pelantikan yang diselenggarakan oleh kami dari Panwascam Pameungpeuk ini, menandai langkah awal para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024,” terangnya.
Reza mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang.
“Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan dan Panwascam Pameungpeuk,” katanya.
Reza menyebut 63 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 8 Desa yang tersebar di Kecamatan Pameungpeuk, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.
“Setelah dilantik,63 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Bawaslu Kabupaten Garut Ipur Purnama Alamsyah,S.T (Divisi Pelanggaran,Data Dan Informasi) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman,” kata dia.
Ipur menekankan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.
“Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS,” tandasnya.
Red/Rey