Metropostnews.com | SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, pada kegiatan penyerahan LHP LKPD TA 2025 yang berlangsung di Gedung BPK Perwakilan Banten, Selasa (26/5/2026).
Dalam keterangannya, Hasbi menyampaikan bahwa capaian opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lebak.
“Ini bukan hanya kinerja seorang bupati, tetapi kerja bersama seluruh perangkat daerah, mulai dari BPKAD, Inspektorat dan OPD lainnya,” ujar Hasbi.
Ia menegaskan, opini WTP menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Lebak untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Meski demikian, Hasbi mengakui masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang perlu segera ditindaklanjuti guna memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Ada beberapa hal yang perlu segera kita lakukan perbaikan. Karena kunci pembangunan daerah adalah pengelolaan keuangan daerah yang baik,” katanya.
Menurut Hasbi, penguatan sistem pelaporan dan pengawasan keuangan daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan yang efektif serta berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Di era digital saat ini, lanjutnya, masyarakat memiliki akses lebih luas terhadap informasi penggunaan anggaran pemerintah daerah. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang harus terus diperkuat.
“Pengelolaan keuangan daerah harus lebih transparan dan akuntabel agar masyarakat sebagai pembayar pajak dapat mengakses dan mengawasinya secara langsung,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan amanat peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Firman menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten memperoleh opini WTP.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD TA 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten,” ujarnya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa untuk Kabupaten Pandeglang, opini WTP diberikan dengan paragraf penekanan suatu hal.
BPK Perwakilan Banten juga mengapresiasi komitmen pemerintah daerah di Provinsi Banten dalam mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap capaian ini menjadi pemacu semangat pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi serta kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat,” tandas Firman. (Ajat)

