METROPOST1.COM, Banyuwangi – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar rapat kerja membahas Raperda tentang pencabutan Perda No. 7 tahun 2010 tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan.
Ketua Pansus pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menyampaikan, pada prinsipnya pencabutan Perda No. 7 Tahun 2010 ini menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
“Pencabutan Perda No.7 Tahun 2010 tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan ini menyesuaikan dengan ketentuan Permendagri No. 18 tahun 2018,“ ucap Sofiandi Susiadi, kepada awak media, Senin (09-08-2021).
Diketahui, dalam Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (2) di Permendagri No. 18 tahun 2018 diamanatkan bahwa pembentukan dan susunan pengurus lembaga kemasyarakatan desa ataupun lembaga adat desa yang ditetapkan oleh Peraturan Desa, Ketetapan Desa harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup).
“Pembahasan Raperda ini sangat simpel karena hanya menyesuaikan ketentuan dua Pasal di Permendagri No 18 tahun 2018,“ jelasnya.
Namun meski sifatnya hanya pencabutan Perda, dalam rapat pembahasan terjadi dinamika dari anggota Pansus yang berkeinginan adanya masukan, pendapat ataupun saran dari elemen masyarakat, seperti Karangtaruna, PKK, Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Desa bahkan Rukun Tetangga (Rt) dan Rukun Warga (RW).
Sedangkan dari OPD terkait akan diundang Bagian Tata Kelola Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Asosiasi Kepala Desa (ASKAB), Pabdesi, Asosiasi BPB dan lainnya.
“Pansus akan mengundang hadirkan stakeholder terkait, elemen masyarakat untuk mendapatkan masukan, pendapat, ataupun saran terhadap Raperda pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan ini,“ terangnya.
Sehingga fungsi pemberdayaan sekaligus fungsi sosialisasi pencabutan Perda ini bisa maksimal karena pada akhirnya ke depan akan diatur oleh Peraturan Bupati(Perbup). Untuk itu, dibutuhkan masukan, saran pendapat yang lebih signifikan dan strategis dari stakeholder terkait.
“Nantinya Raperda ini, rohnya tetap bernuansa, bagaimana lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dapat didudukan kembali dan berfungsi secara strategis menjadi media atau wadah, baik yang bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif yang intinya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat,“ katanya.
Sementara tujuan dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa serta lembaga adat desa, dapat terlibat secara aktif terhadap pembangunan desa, baik pada aspek perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaan.
“Yang terakhir memastikan adanya lembaga kemasyarakatan desa ataupun lembaga adat desa untuk memastikan dan mengoptimalkan layanan publik di desa,“ pungkasnya. (Ags)