METROPOST1.COM, Pelalawan — Telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi guna mendisiplinkan masyarakat pada saat Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada hari Senin, tanggal 20 September 2021 sekira pukul 9.00 Wib s/d 10.00 Wib.
Operasi Yustisi dilakukan Polsek Pangkalan Kuras dengan memberi
Himbauan, Teguran, dan Tindakan.
Lokasi Giat di Pasar Baru Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Giat dipimpin Panit Binmas Polsek Pangkalan Kuras, Iptu Yandri. Giat Operasi Yustisi ini terdiri dari Polri 4 (empat) Personil, Satpol PP 2 (dua) Personil, dan dari Pegawai Kecamatan Pangkalan Kuras 1 (satu) orang.
“Bentuk giat ini kita lakukan untuk memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker, serta mengingatkan dan menghimbau masyarakat agar tetap patuhi Protokol Kesehatan dengan Cara 5M, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas”, urai Iptu Yandri.
Sesuai dengan Instruksi Bupati Pelalawan Nomor : INS/SATGAS/2021/19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Retangga (RT), Rukun Warga (RW) yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019.
Iptu Yandri mewakili Kapolsek Pangkalan Kuras AKP. A. Chandra Pietama, SH.S.IK.MM, berharap kepada masyarakat pengunjung pasar dan pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran virus covid- 19 di Pasar Baru, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Tidak terdapat kendala apapun pada pelaksanaan giat Operasi Yustisi saat ini, giat berjalan dengan tertib dan lancar hingga selesai”, tutup Iptu Yandri menghakiri.** ( Adri )



