METROPOST1. COM, Banyuwangi – Minggu 15 Agustus 2021, Satreskrim Polresta Banyuwangi Dengan Extra cepat menangkap seorang oknum pegawai finance berinisial SW (51), karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Ironisnya, aksi bejat pria paruh baya asal Kota Surabaya ini dilakukan berulang kali kepada korban FD (16), yang tak lain anak temannya sendiri semasa sekolah. Minggu , 15 Agustus 2021
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu S.I.K melalui Kasubag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan menjelaskan, berawal ketika ibu korban WL (49) bertemu dengan tersangka pada bulan Maret 2020 lalu. Ibu korban dan tersangka adalah teman semasa sekolah.
Sejak pertemuan tersebut, korban yang tinggal di kosan dan bersekolah di salah satu SMA/SMK di Banyuwangi ini, sering diajak keluar bersama dengan tersangka yang diketahui berprofesi sebagai pegawai perusahaan finance di Kabupaten Jember. Hingga akhirnya keduanya menjalin hubungan asmara.
“Peristiwa pencabulan pertama kali dilakukan pada bulan Juli 2020 lalu. Tersangka meraba – raba bagian intim tubuh korban saat berada di dalam mobil,” Kata Iptu Lita Sabtu (14-08-2021).
Awalnya, jelas Lita, saat itu tersangka menjemput korban pukul 20.00 WIB di kosannya untuk diajak makan malam. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka memarkirkan mobilnya di pinggir jalan sekitar kawasan Watu Dodol, Kecamatan Kalipuro. Di dalam mobil tersebut tersangka memegang tangan korban sembari merayu.
“Aku sayang kamu, Aku mau nikah sama kamu kalau kamu sudah lulus,”kata Lita menirukan rayuan tersangka kepada korban.
Kemudian, lanjut Lita, tersangka mengarahkan korban untuk tidur di bahunya sambil berkata “Kamu bahagia ya, aku bakal nyenengin kamu terus”. Setelah korban bersandar di bahunya, tersangka mulai meraba-raba bagian intim korban dari luar bajunya.
Selang beberapa lama kemudian, tersangka melanjutkan perjalanan pulang ke kosan korban. Dalam perjalanan tersebut, tersangka terus melancarkan aksi cabulnya.
“Tangan kanannya pegang setir, sedangkan tangan kirinya tetap meraba – raba bagian intim korban,” ujar Lita.
Setelah kejadian tersebut, tersangka sering mengajak korban untuk keluar bersama, dan perbuatan cabul tersebut selalu dilakukan di dalam mobil tersangka.
“Selama mulai bulan Juli 2020 sampai dengan bulan April 2021, korban terlupakan telah dicabuli lebih dari 100 kali,” ungkap Lita.
Tak hanya itu, apabila keduanya tidak bisa bertemu, tersangka juga sering merayu korban untuk melakukan video call sex dengan keadaan telanjang,” tambahnya.
Hingga akhirnya hubungan terlarang itupun diketahui ibu korban. Setelah didesak, korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka selama sembilan bulan aksi. Tersangkapun dilaporkan ibu korban ke Polisi.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan. Barang buktinya juga sudah kami amankan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau pasal 32 JO pasal 6 sub pasal 37 Undang – Undang Republik Indonesia No. 44.
Sementara itu, Hery Sampurno, SH. Kuasa Hukum JW (ibu korban) sangat mengapresiasi Kepolisian Resort Kota Banyuwangi karena bertindak cepat dengan meringkus tersangka SW.
“ Berdasarkan keterangan ibu korban, modus tersangka awalnya akan menjodohkan korban dengan anak tersangka seumuran. Namun malah anaknya (korban) yang jadi korban cabul ” kata Hery.
Pengacara yang juga dikenal dengan nama Capunk inipun meminta kepada pihak APH untuk mengembangkan kasus tersebut. Karena diduga memiliki kelainan seks dan korbannya disinyalir masih banyak lagi yang juga masih dibawah umur.
“Untuk sementara ini hanya klien kami yang melaporkan. Tak menutup kemungkinan korbannya masih banyak lagi,” tutup Hery.
(Ags)