Metropostnews.com-Lampung – Miris dengan adanya sangsaka Merah Putih sudah robek dan usang kini telah menjadi sorotan dari berbagai pihak kalangan warga masyarakat yang berdiri dan terpasang didepan kantor Desa Bandar Agung kecamatan Hulu Sungkai,Kamis 12/12/2024.
Hal ini disampaikan pada media MetropostNews.com dari salah satu temuan win 88 id.com .yang turun langsung keroscek dilapangan kantor Desa Bandar Agung dan menjadi sorotan kalangan masyarakat dari berbagai pihak dan kami menganggap adanya pembiaran oleh pemerintah desa.

Yang lebih membingungkan para awak media melihat langsung isi di dalam kantor desa Bandar Agung,” tidak ada apa apa (informasi atau struktur baleho jajaran nama) lebih miris lagi kantor Desa Bandar Agung tidak terawat dan sangat kumuh.
Menyikapi hal ini kami awak media langsung menghubungi Fazri selaku kepala Desa Bandar Agung melalui telphon via whatsapp Kepala Desa Bandar Agung tidak memberi respon.
Menyikapi hal tersebut,adanya sangsaka Merah Putih robek,usang dan kantor Desa pun tak terawat ditempat yang sama ketua win 88.id.Tarmizi ‘ angkat bicara.
Melalui kaur pembangunan ( Suraji ) adanya pembiaran dari kepala Desa Bandar Agung karena kepala desa tidak perna meliat keadaan kantor desanya tersebut jadi benderamerah putih robek dan kantor desa yang kumuh pemdespun tidak mengetahui dengan azas pembiaran tidak adanya perhatian dari kepala desa tersebut.
Diduga kepala Desa Bandar Agung melanggar pasal 67 huruf B yakni berbunyi.” Apa bila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang robek, rusak,luntur, kusut dan lain sebagainya.
Disebut dalam pasal 24 hurup c makan bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp : 100.juta.ini tertuang undang -undang nomorb24/2009 tentang bendera.
Dalam pasal 24 hurup c UU 24/2009 ditegaskan,”setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang robek dan usang,” jelas dari uraian di atas sangat dilarang untuk mengibarkan bendera sangsaka merah putih dalam keadaan rusak.” Tutupnya.
Red/MLK
