METROPOSTNews.com | MAJALENGKA- Sebanyak sembilan Debt Collector atau kerap dikenal dengan sebutan mata elang (matel), berhasil ditangkap pihak kepolisian sektor Majalengka Kota.
Mereka ditangkap lantaran kerap dinilai cukup meresahkan para pengguna motor karena merampas seenaknya di jalan.
Kapolsek Majalengka Kota, AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Selasa petang kemarin.
Di mana, saat mereka sedang beraksi di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, pihaknya langsung melakukan penangkapan dengan menggiring para Debt Collector tersebut ke Mapolsek setempat.
“Ya kemarin ditangkapnya, di Jalan Raya KH Abdul Halim Majalengka,” ujar Fiekry saat dikonfirmasi, Rabu 8 Juni 2022.
Namun, jelas dia, pihaknya tidak melakukan penahanan.
Mereka hanya diberi pembinaan dan membuat pernyataan di atas materai untuk tidak meresahkan masyarakat di jalan.
“Jadi itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya keresahan warga sehubungan banyaknya Debt Collector yang sering memberhentikan kendaraan dan akhirnya kami menemukan mereka di jalan. Setelah dilakukan pembinaan dan buat surat pernyataan kami bebaskan,” ucapnya.
Selain menggiring kesembilan Debt Collector tersebut, dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor.
Adapun, dari jumlah motor tersebut, ada kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap.
“Ada kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Mapolsek Majalengka Kota,” jelas dia.
Kapolsek menjelaskan, modus yang memang kerap dilakukan oleh para Debt Collector tersebut adalah memberhentikan secara paksa pengguna motor yang sedang melintas.
Mereka sengaja merampas dan menuduh pemotor untuk segera melunasi cicilan yang belum dibayar.
“Saya imbau seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang berada di wilayah Majalengka Kota untuk bisa sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu diberhentikan oleh Matel.”
“Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat,” katanya. ( Ade).



