Metropostbews.com-Tanggamus – Masyarakat bersama Mahasiswa Tanggamus serta Ormas Pekat IB menggelar aksi unjuk rasa di depan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus pada Senin, 30 September 2024.
Mereka menyampaikan aspirasi menuntut pemecatan oknum Kepala Pekon Tegineneng, berinisial MS, dengan dugaan terlibat dalam berbagai pelanggaran penyalahgunaan Anggaran Dana Desa(ADD).
Koordinator aksi, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa lebih dari 200 warga Pekon Tegineneng telah menandatangani surat pernyataan kolektif, meminta agar oknum Pejabat Pekon tersebut segera dimakzulkan dari jabatannya.
“Kami minta agar Inspektorat segera menginvestigasi dan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oknum Kepala Pekon tersebut,” ujarnya.
Masyarakat juga menyoroti kurangnya partisipasi dalam kebijakan publik, seperti pengadaan tanah untuk pemakaman yang dilakukan tanpa musyawarah. “Akta tanah yang dibeli menggunakan nama istri oknum kepala pekon.
Jika itu aset Pekon, seharusnya tidak boleh atas nama pribadi,” tegas warga yang enggan disebut namanya baru-baru ini.
Selain itu, mereka juga menduga oknum Kepala Pekon tersebut melakukan pungli dengan dalih meminta uang kepada warga yang ingin menjadi aparatur Pekon.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melakukan audit investigasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. “Kami akan menangani laporan ini secara profesional dan meminta waktu 100 hari untuk menyelesaikan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah berunjuk rasa di Inspektorat, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kejari Tanggamus, menuntut agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Pihak Kejari menyatakan bahwa mereka memerlukan waktu tujuh hari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Aksi ini menunjukkan keseriusan masyarakat dalam menuntut keadilan dan transparansi di Pemerintahan lokal, sekaligus menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Kepala Pekon harus diusut tuntas.
(Romi)