METROPOST1.COM, Pematangsiantar — Nasib malang dialami oleh Kristin Nova Leli Panjaitan, warga Huta III Lumban Lintong Kelurahan Mariah Hombang Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, lantaran ditelantarkan oleh pihak Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar selama 6 jam, Selasa (20/07/21).
Kronologis bermula saat korban Kristin Nova Leli Panjaitan (27) mengalami kecelakaan sepeda motor di Jalan besar Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Kristin Nova Leli Panjaitan yang saat itu mengalami keadaan darurat langsung dilarikan oleh warga setempat ke RS.Vita Insani Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar sekira pukul 01.15 wib.
Sesampainya di RS.Vita Insani Pematangsiantar Kristin Nova Leli Panjaitan langsung dilakukan pemeriksaan Swab Antigen Sars CoV-2 dan dinyatakan Positif Covid-19. Keluarga yang mendengar hal tersebut lantas bingung dan tak bisa berkata apa-apa.
Sementara itu, ketika kru media mengkonfirmasi kepada salah satu keluarga korban Kristin Nova Leli Panjaitan mengatakan bahwasanya korban sudah dibawa ke RS.Vita Insani sekira pukul 01.15 siang dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter bedah.
“ketika kita sampai tadi pak sudah dilakukan pemeriksaan swab test oleh dokter Edwin, dokter bedah lalu dikatakan postif. Sontak saya terkejut pak, lalu saya bilang begini sama dokter tersebut bagaimana ini pak, ini korban kecelakaan bukan karena penyakit covid. Tolong pak, ini korban kecelakaan, belum lagi sadar sudah dikatakan covid” ujar Yanti Malau, keluarga korban.
Namun ketika kru media ingin mendengar penjelasan dari dokter, yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan malah diarahkan ke Humas RS.Vita Insani yang notabenenya bukan merupakan seorang dokter.
Ketika awak media dan suami korban mempertanyakan kejadian tersebut kepada sang Humas RS.Vita Insani, Humas tersebut mengatakan bahwasanya waktu diperiksa dan dilakukan Swab Test itu positif, “tetapi itu bukan jaminan bahwa sang korban positif” ujar Sutrisno Munthe selaku Humas RS.Vita Insani.
Humas RS.Vita Insani juga menambahkan bahwasanya mereka tidak mempunyai fasilitas yang lengkap untuk ruang covid-19 dan kecelakaan dikarenakan harus membutuhkan 3 dokter bedah sekaligus.
Lantas dari jawaban sang humas tersebut membuat keluarga korban menjadi kebingungan dan tidak tau harus berbuat apa dikarenakan tak satupun perawat atau dokter yang menangani Kristin Nova Leli Panjaitan yang berbaring di ruang IGD Isolasi.
Sementara itu keluarga korban meminta tolong agar Kristin Nova Leli Panjaitan segera ditangani. Namun pihak RS.Vita Insani mengatakan agar dirujuk di Rumah Sakit lain seperti RS. Djasamen Saragih dan RS. Efarina Medan dengan persyaratan menandatangani surat pernyataan isolasi yang berbunyi :
1. Pasien akan dirawat di ruang isolasi
2. Pasien tidak boleh didampingi oleh keluarga selama dalam perawatan
3. Tidak ada jam kunjungan keluarga
4. Pasien membawa smart phone / handphone ( disertai chargernya masing masing
5. Apabila pasien meninggal selama perawatan di RS jenazah tidak boleh dibawa pulang dan akan dilakukan pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19
6. Kami sudah mengerti sepenuhnya atas penjelasan mengenai tindakan rujukan dan perawatan di Rumah Sakit.
Sementara itu keluarga korban yang menerima surat pernyataan isolasi untuk dirujuk kemudian mengatakan dan bersepakat untuk tidak menandatangani surat tersebut dan akan membawa sendiri Kristin Nova Leli Panjaitan ke RS.Djasamen Saragih yang berada di Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar, sekira pukul 21.00 Wib.
Setelah selesai melakukan pembayaran administrasi pada pukul 23:00.wib korban dilarikan ke RSU DJasamen Saragih atas inisiatif keluarga bukan atas rujukan dari RS Vita Insani. Sesampainya disana korban tetap juga dilakukan pemeriksaan Antigen dan hasilnya juga positif.
Hingga esok hari (21/7/21) korban masih tetap berada di ruangan IGD karena ruangan untuk Isolasi terisi penuh karena menurut pihak RS bahwa yang dinyatakan Reaktif tidak dapat dirawat di ruangan umum dan disarankan dirujuk ke RS di medan.
Menunggu dapat informasi RS mana yang akan dituju di medan hingga tengah hari disaat menunggu
pihak RS mengatakan bahwa saat ini sudah ada ruangan kosong untuk korban, karena pasien sebelumya sudah keluar.
Oleh karenanya korban tidak jadi dirujuk ke medan dan dirawat di RS djasamen saragih. Pada pukul 17:00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia dan dijelaskan bahwa korban harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan atau dikebumikan secara covid-19 walau belum bisa dipastikan korban positif atau bukan karena pada awalnya dikatakan Reaktif.
Yang jadi pertanyaan bagi keluarga, disaat hendak menandatangani surat pengakuan dari keluarga bahwa bersedia dikebumikan sebagaimana layaknya penderita covid 19, petugas gugus tugas bermarga Simatupang mengatakan dan menunjukkan surat yang mengatakan bahwa korban adalah pasien yang dirujuk dari RS Vita Insani. Spontan keluarga membantah karena mereka ke sana atas inisiatif sendiri dan keluar dari RS Vita Insani adalah kemauan sendiri. ada apa dibalik semua ini?
“Kenapa ada surat yang mengatakan bahwa kami dirujuk dari RS Vita Insani ? kami curiga dalam hal ini, dan timbul praduga adanya permainan dalam hasil Antigen tersebut. Jangan jangan adik kami ini dipaksakan harus positif covid” ujar salah satu keluarga korban.
Kita berharap agar rumah sakit bekerja dengan professional dan sesuai dengan sumpahnya sebagai dokter indonesia yang berbunyi ” Demi Allah saya bersumpah, bahwa : Saya akan membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan. Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter”, namun dalam kejadian ini kami tidak menemukan itu” ujar perwakilan keluarga. (Syam Hadi)