METROPOSTNews.com | Lebak – Keberadaan Tambak Udang di beberapa wilayah di kabupaten Lebak provinsi Banten antara lain Pantai Binuangeun kecamatan Wanasalam,Burunuk dan Pantai Karang Nawing kecamatan Wanasalam dan kecamatan Cihara Kabupaten Lebak. Perusahaan tambak udang juga diduga melanggar aturan hukum yang berlaku seperti penyerobotan Sempadan Pantai dan pengelolaan limbah.
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai,Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di tambak,Permen KKP No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/permen-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya.
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 54 tahun 2002 tentang usaha perikanan dan Peraturan daerah kabupaten Lebak nomor 2 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten lebak tahun 2014-2034.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Iip Makmur, saat di hubungi wartawan metropostNews.com via WhatsApp menyampaikan bahwa perusahaan tambak udang yang melanggar aturan dan tidak memiliki izin harus segera di tindak secara tegas dan Dinas terkait harus segera cek lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut melanggar atau tidak.
“Dinas terkait harus segera cek lapangan dan bertindak tegas apabila ditemukan yang bersangkutan belum mengantongi izin” Ujarnya Kamis 5 Januari 2023

Sebelumnya Kepala Dinas LHK Provinsi Banten Wawan Gunawan saat di konfirmasi wartawan MetropostNews.com Menyampaikan. Kalau yang sudah ada ijinnya itu tidak dibuang ke laut, dimanfaatkan kembali kecuali yang belum ada ijinnya gak tau tuh.”Katanya.
Saat wartawan menunjukan salah satu foto tambak udang dilebak selatan yang diduga membuang limbah ke laut
Ia menduga kayanya belum ada ijinnya.”Singkatnya. (Hasan)

