Metropostnews.com | Sibolga – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan terkait Informasi pencurian BBM Solar di Pelabuhan Pelindo Kota Sibolga. (Kamis, 18/05/2023 Pukul 08.00 WIB)
Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan dua orang saksi atas nama Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis, keduanya merupakan petugas keamanan di Pelabuhan Pelindo Sibolga.
Menurut saksi, saat itu dia melihat seorang pria mencurigakan memasuki ke area Pelabuhan Pelindo Sibolga dan pria tersebut menuju mobil tangki parkir yang berisi BBM Solar.
Merasa curiga, Bobby Luther Hutagaol memanggil rekan kerjanya yaitu Ahmad Sayuti Lubis untuk melihat dan memeriksa siapa orang yang memasuki pelabuhan dan menuju lokasi mobil tangki parkir tersebut. Sampai disana , keduanya mendapati seorang laki-laki berinisial MSL (38) sedang mengambil BBM solar dari mobil tangki dengan menggunakan selang kecil dan memindahkannya ke jerigen plastik. Ketika ditanya, MSL menjawab bahwa ia hanya mencari uang rokok.
Mendapati situasi ini Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis segera melaporkan kejadian ini kepada petugas Bantuan Khusus Operasional (BKO) melalui selulernya dan menjaga pintu gerbang agar tidak ada orang keluar gerbang sebelum petugas tiba.
Mereka kemudian kembali ke lokasi dan menemukan MSL beserta temannya sedang memindahkan jerigen berisi minyak solar ke bawah tiang listrik.
Dengan sigap kedua petugas Satpam ini membawa MSL dan barang bukti ke Pos Penjagaan Pelabuhan Pelindo Sibolga.
Identitas tersangka yang ditangkap adalah laki-laki berinisial MSL seorang PNS berusia 38 tahun. Tersangka mengakui telah mencuri BBM solar sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 16, 17, dan 18 Mei 2023.
Pada tanggal 16 Mei, ia mengambil 2 jerigen, pada tanggal 17 Mei ia mengambil 6 jerigen, dan pada tanggal 18 Mei ia kembali mengambil 6 jerigen.
Modus operandi tersangka adalah memasukkan selang ke tangki mobil pengangkutan BBM Solar, menyedot BBM tersebut dan memindahkannya ke jerigen. Tersangka juga mengakui bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial UL, dan pada tanggal 18 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial J.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 jerigen berisi BBM solar, 1 gembok, 1 selang sepanjang sekitar 1,5 meter, dan 1 selang sepanjang sekitar 3 meter yang terhubung dengan pipa paralon sepanjang sekitar 1,5 meter.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.(Saripul)
