
Metropostnews.com/Lampung – Diketahui, dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan atau menghalangi tugas wartwan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Sekolah SMA Negeri 1 Sungkai Selatan. Pasalnya sudah beberapa Kali awak media mencoba untuk menemui Hery Supriyanto, Sp.d, selaku kepala sekolah SMA Negeri 1 Sungkai Selatan selalu di cegah oleh security di sekolah tersebut.
Setiap kali awak media hendak bertemu kepala sekolah guna konfirmasi terkait adanya kegiatan di sekolah ,oknum sucurity selalu mengatakan Kepala sekolah sedang rapat kesiswaan yang tak bisa di ganggu.
Namun semua itu hanyalah strategis kepala sekolah dengan sengaja untuk berpesan kepada sucurity, kamis (15/ 01 /2025).
Dan tak lama sekitar kurang lebih setengah jam awak media mendapatkan informasi dari salah satu sumber, emang begitu kenyataannya karna kepala sekolah ”alergi” kepada wartawan.
Sementara di sisi lain salah satu guru di sma negeri 1 Sungkai Selatan tersebut saat awak media menyampaikan keluhan terkait sering nya di halangi security saat hendak konfirmasi, guru tersebut mengatakan sabar saja emang itu sipat Kepsek tersebut.
“Karena sering terjadi selama ini setiap awak media datang ke sekolahan tersebut selalu saja oknum sucurity tersebut menahan dan mencegah awak media yang akan bertemu kepala sekolah untuk meliput atau komfirmasi’ tentang kegiatan sekolah yang ada di SMA N 1 Sungkai Selatan” ucapnya.
Semakin kuat dugaan awak media kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Sungkai Selatan Hery Supriyanto,Sp.d. dugaan adanya permainan atau Mark-Up anggaran dana bos, karena setiap awak media yang datang ke SMA tersebut kepala sekolah Hery Supriyanto selalu saja menghindar.
Terkait sikap menghalang – halangi tugas wartawan oleh security SMA Negeri 1 Sungkai Selatan agar kiranya pihak Dinas Pendidikan dapat memberi arahan kepada pihak sekolah dan oknum security
Tersebut. (Mulkan)