METROPOST1.COM, Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun. Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki itu terkait proyek pemasangan sambungan rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2018-2019.
“Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut masih terus bekerja untuk mengungkap siapa pelaku korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi, di Medan, Sabtu (31/7/2021).
Ia menjelaskan, penyidik Kejati Sumut sedang mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi-saksi, dan menyita berupa alat bukti lainnya. Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sumut belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan Kantor PDAM Tirta Lihou yang terletak di Jalan Jon Horailam Saragih, Kabupaten Simalungun, terkait penanganan perkara dugaan korupsi.
Selain kantor PDAM itu, juga digeledah rumah dinas direktur PDAM yang terletak di Kompleks Pegawai PDAM Tirta Lihou, di Jalan Horailam Saragih. Penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan.
Penggeledahan tersebut terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan SR untuk MBR dengan total sebanyak 4.637 sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019, dan 2.000 SR tahun 2018. Kemudian, dugaan pemungutan liar dalam pemasangan SR kepada MBR yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Simalungun.
Total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000. Terdiri dari hibah senilai Rp 6.000.000 pada 2018, dan hibah Rp 8.100.000.000 pada 2019. (Syam Hadi Purba Tambak)