METROPOST1.COM, Pelalawan — Giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan dilaksanakan Polsek Pangkalan Kuras pada hari Minggu tanggal 26 September 2021.
Jenis giat yang dilaksanakan Polsek Pangkalan Kuras tersebut dengan menyebarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membuka Hutan dan Lahan dengan cara dibakar dan giat dilaksanakan Diwilayah Kelurahan Sorek satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kegiatan penyebaran Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tersebut dilaksanakan Polsek Pangkalan Kuras pada pukul 10.30 Wib s/d 11.00 Wib.

Dan sasaran pada giat ini adalah, masyarakat Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Pada pelaksanaan giat penyebaran maklumat Kapolda Riau dilaksanakan oleh personil Polsek Pangkalan Kuras sebanyak 3 (tiga) personil yang dipimpin langsung oleh PS. Kasi Humas Aiptu Zulkarnaen.
Selanjutnya, Hasil pada kegiatan tersebut untuk Mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Diwilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
“Dalam pelaksanaan giat ini tidak ada kendala yang ditemukan, giat berjalan dengan tertib, dan lancar hingga selesai,” ungkap Aiptu Zulkarnaen.** ( Adri )



