METROPOST1.COM, Pelalawan — Polsek Pangkalan Kuras Gencar dalam laksanakan giat sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, pada hari Kamis tanggal 30 September 2021.
Giat yang dilaksanakan Polsek Pangkalan Kuras ini dengan
menyebarkan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membuka Hutan dan Lahan dengan cara dibakar, dan giat tersebut dilaksanakan di PT. Musim Mas Est. V berlokasi di desa Tanjung Beringin Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kegiatan penyebaran sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tersebut dilaksanakan pada pukul 11.00 Wib s.d 11.30 Wib.

Sasaran pada giat ini adalah masyarakat Desa Tanjung Beringin Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dalam pelaksanaan giat dengan menyebarkan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tersebut, dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Beringin, Brigadir Rolly Yendra.
Lanjut Rolli, “hasil pada kegiatan tersebut untuk mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan”, pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tidak terdapat kendala, giat berjalan tertib dan lancar hingga selesai. ( Adri/Humas Polsek PKL Kuras )



