METROPOST1.COM, Jakarta — Ratusan tabung oksigen hasil sitaan kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat diserahkan untuk fasilitas kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juli 2021.
Kapolda Metro Jaya Irjen pol Fadil mengatakan, ada 166 tabung oksigen yang disita Polres Metro Jakarta Pusat dari kasus kejahatan. Namun setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 28 tabung tidak layak digunakan. Sehingga yang diserahkan ke faskes melalui pemprov DKI berjumlah 138 tabung oksigen.
“Sebelumnya tim yang berwenang telah melakukan penelitian dan pengecekan langsung terhadap tabung oksigen tersebut. Teman-teman dari Kementerian Kesehatan menyebutkan layak untuk dimanfaatkan di fasilitas kesehatan,” Kata Fadil.
Menurut Fadil Imran penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama petugas Bea Cukai mengungkap kasus importasi tabung oksigen dengan modus memalsukan jenis barang.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, kata Fadil terlihat nyata ada pihak yang memanfaatkan situasi kelangkaan tabung oksigen dengan mengimpor, namun tidak sesuai dengan jenis barang. “Penyidik sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai agar mafia importasi alat kesehatan termasuk di dalamnya tabung oksigen ini dapat di berantas,” kata Fadil.
Menurut data di pasaran harga tabung oksigen yang satu meter kubik bisa mencapai Rp2,5 juta per unit. Sementara harga normal sebelum pandemi berkisar Rp300-Rp900 ribu. “Ini tidak boleh di biarkan berlangsung dan berjalan di tengah-tengah situasi seperti ini,” ujar Fadil.
Fadil menambahkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat juga telah membuat berita acara untuk penyisihan barang bukti dan pengalihan barang bukti pengganti untuk syarat formil di pengadilan,mengingat saat ini teman teman dari kesehatan serta masyarakat luas membutuhkan alat bantu pernafasan tersebut.
Sebelumnya ditengah kelangkaan tabung oksigen untuk penanganan pasien covid-19 dimasa pandemi, dimanfaatkan sekelompok importir untuk mencari keuntungan.Â
Polres Jakarta Pusat kemudian bergeral amengerebek sebuah gudang penimbun tabung oksigen di Harco Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pekan lalu. Selain menangkap dua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 166 buah tabung oksigen ukuran satu dan dua meter kubik, betikut 126 buah regulator asal China.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi didampingi Wakapokres AKBP Prasetyo, dan Kasat Reskrim AKBP Wisnu Wardana membenarkan pihaknya menangani kasus penimbunan tabung gas oksigen, dan kemudian dijual dengan harga dua kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Kita mengungkap adanya permainan harga tabung oksigen  perusahaan importir di Harco Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Importir tersebut menjual tabung oksigen dengan harga dua kali lipat HET yang ditetapkan pemerintah,” kata Hengki, usai Rakor penanggulangan Covid-19 di Pospam Tenda Putih Monas, Senin 19 Juli 2021.
Menurut Hengki, kasus ini terungkap setelah viral di masyarakat tentang kelangkaan tabung gas oksigen, yang sangat dibutuh Rumah Sakit dam tenaga media untuk menangani para pasien Covid-19 di masa Pandemi.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melakukan penyelidikan informasi masyarakat tentang adanya penjualan tabung oksigen yang meroket di distributor. “Petugas kemudian menggerebek gudang importir yang berada di Harco Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat,” kata Hengki.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua pelaku yakni seorang perempuan berinisial RDP dan laki-laki berinisial WA, mengimpor tabung oksigen dari China. Usaha importir ini sudah berlangsung sejak 1,5 tahun lalu. “Dari lokasii kita temukan banyak tabung oksigen dan setelah kita cek harganya dua kali lipat dari HET. Pelaku sudah berjualan sejak 1,5 tahun. Motifnya untuk meraup keuntungan di masa pandemi ini,” Ujar Hengki.
Modusnya, kata Hengki para pelaku memanfaatkan kelangkaan tabung oksigen di masa pandemi Covid-19. “Mereka mengaku baru dua bulan terakhir Juni-Juli ini saja menaikkan harga dua kali lipat dari HET,” ucapnya.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen.Â
Terkait barang bukti 166 buah tabung oksigen ukuran 1 meter kubik hingga 2 meter kubik serta 126 buah regulator, yang memang saat ini sangat dibutuhkan petugas medis, maka penyidik Polres Jakarta Pusat berkordinasi dengan Criminal Justice System, yang diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disingkat KUHAP 1981 ) yang menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan peradilan pidana secara terpadu. “Penindakan tegas ini dilakukan untuk mengantisipasi para spekulan yang memainkan harga tabung oksigen di tengah kelangkaan tabung oksigen di masa pandemi COVID-19,” tegas Hengki. (Red)